Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kekisruhan yang terjadi antara plt walikota medan akhyar nasution dengan Dirut PD Pasar medan rusdi sinuraya menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan di kota medan sedang tidak baik. Sebagai seseorang yang baru diangkat menjadi plt pimpinan, akhyar nasution harusnya mampu menjaga kondusifitas antar instansi dan tetap fokus pada visi misi pembangunan kota medan ujar khairul hadi ketua liga mahasiswa nasdem kota medan.
Sebagai Negara hukum, pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan bersikap "DIKTATOR" dengan mengabaikan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN Medan, Dimana putusan tersebut mewajibkan Plt walikota medan untuk menunda Surat Keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 atas pemecatan sejumlah direksi PD Pasar ungkap ketua liga mahasiswa nasdem ini yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Menurut Hadi, Bahwa dalam hal ini seharusnya PLT walikota Medan tidak membeda-bedakan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh kepastian hukum secara berkeadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ” Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan ” Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mengacu pada hal tersebut sudah sangat berdasarkan hukum apabila plt walikota medan menaati aturan2 hukum yang berlaku di republik ini demi terciptanya keadilan, kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) di tengah-tengah masyarakat. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar