Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari Jumat 17 Januari 2020, Trans7 jam 20:00 – 21:30 menayangkan program hiburan masyarakat yang dikenal sebagai Opera Van Java. Tayangan ini tentunya menghibur semua penonton dan memberikan keuntungan bagi TV, Program Acara dan Para Artis yang ikut bermain didalam acara ini, namun sangat disayangkan Artis Parto dan Denni Cagur menggunakan atribut profesi Satuan Pengamanan yang biasa dikenal sebagai Satpam.
Samuel Lengkey, S.H.,M.H, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi mengungkapkan, Hal tersebut telah menghina profesi SATPAM yang merupakan pekerjaan profesional dan berada di bawah pembinaan POLRI berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwasanya semua profesi satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa serta wajib mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP),” kata Samuel dalam konferensi pers terkait pelecehan Atribut Satpam pada program TV Opera Van Java Trans 7 di Bakoel Koffie, Jakarta. Rabu (22/01)
Pada kesempatan yang sama, Bonny Andalanta Tarigan, S.H selaku Biro Advokasi dari BPD BPD ABUJAPI DKI Jakarta mengatakan, Profesi Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang dapat dicapai dengan perilaku dan ucapan Lucu, serta mengangkat kehidupannya yang kadang penuh sandiwara agar supaya menjadi terkenal. Profesi Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekerja keras siang malam, menghadapi sindiran, bahkan cibiran dan cacian.
Menurutnya, Kami selaku ABUJAPI DKI Jakarta melalui Bidang Hukum dan Advokasi akan mengambil langkah hukum. Kamipun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Parto dam Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia.
"Jika surat Somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka kami akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam yang melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar