Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden RI, Joko Widodo pada acara Rakernas Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2019 telah menginstruksikan agar pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 segera dilaksanakan Kementerian/Lembaga (K/L) sejak awal tahun. Guna melaksanakan instruksi Presiden sekaligus mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Terkait hal diatas, Badan POM menggelar workshop dengan tema "Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Badan POM yang Tepat (Transparan, Akuntabel, Profesional) dan Efisien dalam Rangka Percepatan dan Peningkatan Efektifitas Pengadaan Barang/Jasa” di Jakarta.
Workshop diikuti 158 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Badan POM. Workshop yang diselenggarakan selama 4 hari yaitu pada 15-18 Januari 2020 di Holiday Inn Jakarta ini menghadirkan 12 narasumber dari K/L terkait.
Mayagustina Andarini, Plt. Sekretaris Utama dalam laporan terkait sistematika workshop mengatakan, Pelaksanaan pengadaan barang/jasa memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
"Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan yang harus diikuti dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Penetapan regulasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel dan profesional, sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna," ujar Mayagustina.
"Dengan kesadaran bahwa instansi Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka penerapan prinsip good governance dalam program yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan," kata Penny saat membuka Workshop di Jakarta. Rabu (15/01)
Tak terkecuali, lanjutnya, Badan POM yang mengedepankan pelayanan publik sesuai sistem dan standar pelayanan. Sebagai contoh adalah pelaksanaan tender dilakukan secara transparan dan bertahap melalui proses pengadaan barang/jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak tahun 2014.
Selain itu, kata Kepala Badan POM, Berdasarkan data capaian/realisasi pengadaan barang/jasa, Badan POM juga berhasil mengalami peningkatan realisasi sebesar 96,45% di tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 86,68%.
Kepala Badan POM berharap pada tahun 2020 terjadi peningkatan realisasi penggunaan anggaran belanja pengadaan barang/jasa sehingga anggaran yang diberikan Pemerintah kepada Badan POM dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien.
"Ke depan, Badan POM akan terus menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara rutin mengingat sangat banyak dan kompleksnya permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar