Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antarpihak. Hal ini telah dibuktikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk pada tahun 2003 dimana berbagai elemen masyarakat sipil bekerjasama mewujudkan lembaga ini. Denyut pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan secara kolaboratif. Perbaikan terhadap perangkat pemberantasan korupsi relevan agar generasi milenial dan Gen Z terus gigih menyuarakan.
Dengan spirit tersebut diatas. Perempuan Indonesia Anti-Korupsi (PIA) dan Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK) menggelar diskusi mengenai masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia pada Selasa, 14 Januari 2020 di Gedung Perpustakaan Nasional di Jakarta.
Anita Wahid, pegiat Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mengatakan, Korupsi menjadi musuh bersama sehingga kolaborasi mutlak dibutuhkan. Dalam hal ini perempuan harus mengambil bagian secara aktif karena akan menjadi pihak yang paling rentan terkena dampak korupsi. Pada dasarnya kita semua akan terkena dampaknya bila korupsi terus merajalela.
"Gerakan kolaborasi juga diharapkan datang dari kelompok muda yang akan menentukan masa depan Indonesia. Selain semangat dan idealisme tinggi yang mereka miliki, kaum muda Indonesia saat ini juga saling terhubung dengan lebih mudah melalui berbagai sarana komunikasi," kata Anita Wahid dalam acara diskusi "Membangun Kolaborasi Gerakan Pemberantasan Korupsi" di Gedung Perpustakaan Nasional di Jakarta. Selasa (14/01)
William Adiyta Sarana, anggota DPRD DKI yang masuk golongan anak muda mengatakan, Anak muda harus ikut mengawal pemberantasan korupsi, agar di hari tua nanti kita punya kesempatan untuk melihat Indonesia yang makmur dan sejahtera.
"Selain itu, Relevansi, kepedulian dan komitmen generasi muda terhadap keberlangsungan pemberantasan korupsi harus didengar dan terus membesar. Langkah ini memerlukan stamina, keberlanjutan gerakan dan konsistensi komitmen. Hal ini sangat penting karena akan banyak tantangan dan gangguan sepanjang perjalanan. "Politik akan selalu dinamis karena harus berkompromi, tapi nilai-nilai antikorupsi pantang dikompromikan," tegas William.
Dihubungi secara terpisah, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Ade lva Murti mengatakan, nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak awal oleh keluarga. "Jangan sampai kita memikirkan bagaimana cara memberantas korupsi, tapi kita tidak tahu apa yang ditanamkan pada anak, supaya di masa depan mereka tidak tergoda untuk melakukannya."
Penelitian yang dilakukan Ade lva dan teman-temannya pada 2015-2016 memperlihatkan bahwa keluarga sangat berperan membentuk karakter berintegritas pada diri anak, dimulai dari penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan dan tanggung jawab. Itu sebab pentingnya merangkul berbagai pihak, termasuk anak balita, remaja sampai mereka dewasa, dalam berkolaborasi membersihkan negeri kita dari korupsi.
Sementara itu, kata Bvitri Susanti, ahli hukum tata negara yang juga aktivis PlA memandang perlunya evaluasi terhadap upaya pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan melakukan lompatan logika untuk langsung menyasar KPK secara kelembagaan. Semua lembaga terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, serta seluruh peraturan soal korupsi, harus dilihat secara keseluruhan.
"Banyak yang harus dibenahi untuk membuat pemberantasan korupsi efektif. Misalnya membuat UU Penyadapan sesuai dengan perintah UU Mahkamah Konstitusi, atau membenahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar