Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Sehubungan telah dilaksanakan Eksaminasi (Uji Publik) oleh
stakeholders: Front Nelayan Indonesia (FNI), Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBHNI), Aliansi Nelayan Anti Korupsi (ANAK), dan Ikatan Pemuda Maritim Indonesia (IPMI) terhadap proses penegakan hukum dan mengamati persidangann atas berbagai kasus tindak pidana korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan di Era Susi Pudjiastuti,
Front Nelayan Indonesia (FNI) sebagai perwakilan stakeholders menyampaikan hasil atas kegiatan Eksaminasi (Uji Publik) selama 6 bulan ini terhadap proses penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan di Era Susi Pudjiastuti yang dipandang belum memenuhi rasa keadilan.
Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) menyampaikan, Eksaminisasi dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan, dilakukan di beberapa kota, di Kejaksaan Tinggi Aceh, di Kejaksaan Negeri Sumbawa, di Kajati NTB dan di Manado.
"Tujuannya adalah untuk melihat, meriset, meneliti sejauh mana penindakan dan penegakan hukum terhadap masalah korupsi di era Ibu Susi Pudjiastuti terutama masalah yang ada di pusat," ujar Rusdianto saat Jumpa Pers Terkait Hasil Eksaminasi (Uji Publik) Kasus Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan di Cafe Tiga lima, Jalan K.H. Wahid Hasyim No.35 Jakarta. Jum'at (10/02)
Selain itu, kata Rusdianto, Hasil eksaminasi kita ke Kejaksaan Agung mengenai Pengadaan bantuan kapal. Dari sekian kasus dan kerugian negara. Hasil dari eksaminasi kita belum juga berkeadilan, karena beberapa yang terlibat unsur dari itu adalah pemilik galangan-galangan kapal, ada yg dipanggil dan ada yg tidak.
Menurutnya, Pengadaan mesin kapal dalam realisasinya sangat tidak akurat. Nelayan menerima kapal, terkadang hanya kapalnya tanpa mesin, terkadang mesinnya tanpa kapal, bahkan kadang jaringnya tanpa kapal.
"Di era ibu Susi sangat banyak kasus yg timpang dalam penegakan hukum. Kajagung harus objektif dalam menegakkan hukum secara berkeadilan, agar memenuhi keinginan masyarakat dalam penegakan hukum," tegasnya.
Kemudian, lanjut Rusdianto, Mendorong penegak hukum unruk sama-sama meluruskan berbagai hal dan informasi yang muncul pada Sektor Kelautan dan Perikanan, serta mempercepat penegakan hukum terutama gratifikasi pada stakeholder-stakeholder lain.
Di dalam eksaminasi, kata Rusdianto, Output dan Target semacam konklusi, penegakan hukum memberantas korupsi belum memenuhi rasa keadilan, mulai dari impor ikan, pengadaan mesin dan kapal serta asuransi nelayan.
"Langkah setelah ini, menyerahkan hasil eksaminasi, rencananya senin depan ke KPK, Kejati, kejaksaan negeri, Pengadilan Negeri. Menyerahkan Barang bukti dan nilai kerugian," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar