Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada Rabu (8 Januari 2020) melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, di Kantor Pusat BPK, Jakarta.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigasi (Pendahuluan) Tahun 2018.
Dalam PDTT Tahun 2016, lanjutnya, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 s.d. 2015. Temuan tersebut antara lain: investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
"PT AJS berpotensi menghadapi resiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI) dan PTAJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik," ujar Agung saat konferensi pers Terkait Pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK Jakarta. Rabu (08/01)
Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, Ketua BPK menjelaskan, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.
Selain itu, kata Agung, BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RIXI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS.
Sementara itu, kata Agung, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu: Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan; dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.
Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, Agung menambahkan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.
Menurutnya, Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Agung menjelaskan, BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PTAJS.
Selain melakukan penghitungan kerugian negara, kata Agung, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada PT AJS. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya
ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan olen Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar