Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tahun 2019 baru saja berlalu. Banyak catatan dan capaian yang direngkuh selama setahun terakhir, khususnya dalam upaya perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
Selama tahun 2019, LPSK RI memiliki sejumlah catatan, mulai dari jumlah permohonan perlindungan yang masuk, jumlah terlindung serta berbagai layanan yang diberikan, angka tindak pidana yang paling banyak dimintakan perlindungan, termasuk fasilitasi restitusi dan realisasi pembayaran kompensasi dan pemenuhan rehabilitasi psikososial.
Untuk itulah, LPSK RI menggelar Konferensi Pers dengan tajuk "LPSK: Catatan Tahun 2019 dan Proyeksi 2020, Meningkatnya Ekspektasi Saksi Korban vs Perhatian Negara Yang Landai" di Restaurant Handayani Prima Jl. Matraman Jakarta. Pada Selasa (7/1/2020) dengan Narasumber Pimpinan LPSK RI.
Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, Ketua LPSK menyampaikan, Memasuki tahun ke 12, kinerja LPSK sudah mulai mendapat pengakuan dari banyak kalangan, hal itu ditandai dengan kenaikan angka jumlah pemohon saksi/korban tindak pidana dari tahun ke tahun. Untuk melihat ikhtiar LPSK dalam pemenuhan hak saksi dan korban selama 2019, kami merangkumnya dalam sebuah catatan singkat sebagai berikut:
Catatan Permohonan Saksi/Korban di 2019
Hasto menjelaskan, Perlahan mulai dikenal publik, membawa konsekuensi pada kenaikan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Kami mencatat terjadi kenaikan yang cukup siginifikan perihal jumlah permohonan yang masuk ke LPSK. Statistik menunjukan, jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1983 permohonan.
"Kami mencatat terdapat empat tindak pidana yang mengalami kenaikan jumlah permohonan siginifikan pada 2019. Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan siginifikan mencapai 129 persen dibanding pada 2018 yang hanya berjumlah 142 permohonan," ujar Hasto saat jumpa pers di Jakarta. Selasa (07/01)
Dia menambahkan, Disusul oleh Tindak Pidana Lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen dibanding tahun 2018 yang hanya berjumlah 347 permohonan. Kasus lain yang mengalami kenaikan adalah kasus TPPO mencapai 49 persen dibanding tahun 2018 yang berjumlah 109 permohonan, dan yang terakhir adalah kasus Kekerasan Seksual Anak yang mengalami kenaikan sebesar 29 persen dibanding pada 2018 yang berjumlah 271 permohonan.
Menurutnya, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi 5 teratas wilayah asal permohonan perlindungan selama tahun 2019 dengan mencapai 517 permohonan. disusul oleh Sumatera Utara sebanyak 358. Jawa Tengah sebanyak 268, DKI Jakarta sebanyak 182 dan Jawa Timm sebanyak 113 Sedangkan tidak terdapat permohonan sama sekali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat ditahun 2019.
Catatan Lembaga Perlindungan Saksi/Korban 2019
Hasto mengatakan, Setelah LPSK memutuskan menerima permohonan, tahapan selanjutnya adalah pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan terlindung (saksi/korban). Pada 2019, jumlah terlindung mencapai 3365 orang. Sebagai informasi, jumlah terlindung mungkin saja lebih banyak ketimbang jumlah permohonan masuk di tahun yang sama karena terlindung LPSK pada tahun 2017 atau 2018 masih dimungkinkan menerima program perlindungan di 2019 dan seterusnya.
Di tahun 2019, kata Hasto, LPSK memiliki capaian yang cukup baik terkait fasilitasi layanan psikososial kepada terlindung.
"LPSK telah menggandeng Kementerian Sosial dan Perum Pegadaian serta membangun kemitraan dengan filantropi seperti Dompet Dhuafa dan Lazismu. LPSK telah memfasilitasi layanan psikososial dalam bentuk pemberian bantuan modal usaha berbentuk uang tunai dan perlengkapan dagang serta biaya pengobatan rumah sakit kepada sejumlah terlindung LPSK," jelas Hasto.
Sepanjang tahun 2019, lanjutnya, LPSK telah memfasilitasi restutusi bagi 105 orang korban tindak pidana dengan total 46 perkara.
Menurut Hasto, Sebanyak 44 orang dan 21 perkara merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebanyak 61 orang dari 25 perkara merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual. Jumlah restitusi yang difasilitasi dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 6.312.733 233. Jumlah restitusi yang dikabulkan mencapai Rp. 1.692.944.025. restitusi yang tidak dikabulkan sejumlah Rp 524.932.000 dan jumlah restitusi yang masih menunggu proses pengadllan mencapai Rp. 2.977.153.280.
LPSK menyongsong tahun 2020
Hasto mengungkapkan, Di tahun 2020 banyak tugas berat yang masih menanti, terdapat beberapa tantangan dan peluang yang harus dihadapi LPSK untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban di Indonesia.
Adapun tantangan sekaligus peluang yang LPSK hadapi pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
a. Tren Penurunan Anggaran dan Menuju Organisasi Mandiri
b. Kehadiran LPSK Perwakilan
c. Pembayaran Kompensasi Terorisme Masa Lalu.
d. Pengalihan Korban Tindak Pidana Oleh BPJS
e. Restitusi dalam RKUHP
f. Terkait Peneguhan Saksi Pelaku (Justice Collaborator)
g. Tumbuhnya Inisiatif dan Peran Serta Masyarakat.
Selain itu, kata Hasto, LPSK menyadari adanya keterbatasan yang dimilikinya untuk menjangkau dan melaksanakan program perlindungan kepada saksi dan korban, baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran.
Namun, lanjutnya, ditengah keterbatasan yang dimiliki, LPSK melihat munculnya banyak inisiatif dari gerakan karitatif yang tumbuh di tengah masyarakat untuk menolong banyak korban tindak pidana. Hal ini bisa terlihat dari perbuatan elok yang dilakukan oleh seorang figur publik Baim Wong yang telah membantu korban kejahatan TPPO dan aksi simpatik Wakil Rakyat Andre Rosiade yang membantu pengobatan medis korban kekerasan seksual di Sumatera Barat.
"Tindakan serupa juga terjadi ketika masyarakat bahu membahu membantu korban kejahatan jalanan (klitih) di Yogyakarta melalui penggalangan donasi online. LPSK memberikan apresiasi atas tindakan luar biasa yang dilakukan oleh masyarakat. Kami percaya masih banyak tindakan semacam inà yang belum naik ke permukaan," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar