Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bertepatan dengan akhir tahun 2019, Mahkamah Agung menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2019 pada Jum'at pagi, 27 Desember 2019. Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2019 ini merupakan rutinitas Mahkamah Agung pada setiap akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas MA terhadap masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH dengan turut dihadiri oleh sekitar 150 lebih jurnalis baik dari media cetak maupun media online.
Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Jurnalis adalah mitra strategis yang menjembatani Mahkamah Agung dengan masyarakat, penyampai informasi tentang program dan kinerja Mahkamah Agung kepada masyarakat, sekaligus juga penyampai ide, gagasan, dan pendapat dari masyarakat kepada Mahkamah Agung.
Hatta Ali mengungkapkan, Tujuan saya mengundang kawan-kawan hadir pada hari ini adalah untuk mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan Jurnalis. Sebab kawan-kawan Jurnalis telah berperan aktif sebagai alat kontrol sosial bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
Selain itu, kata Hatta Ali, Implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif. Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara.
Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91% dari tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara, jumlah perkara diputus meningkat 13,51%, sehingga kerja keras Mahkamah Agung tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi hanya 255 perkara.
“Jumlah sisa perkara ini, memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh Mahkamah Agung,” ujar Hatta Ali yang didampingi oleh para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung pada Kegiatan Refleksi akhir tahun 2019 di Gedung Tower MA Jakarta. Jum'at (27/12)
“Data ini masih dinamis, kata Hatta Ali, karena hingga hari terakhir tahun 2019, Mahkamah Agung masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara, sehingga jumlah itu masih bisa meningkat lagi.
Dari sisi waktu penyelesaian perkara, lanjutnya, 96,20% perkara di Mahkamah Agung dapat diputus dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014. Capaian tersebut diikuti pula dengan kinerja minutasi/penyelesaian perkara. Sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Dari sisi transparansi peradilan, Direktori Putusan telah mengunggah 4.326.850 putusan.
Pada penghujung acara, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja para hakim agung, panitera pengganti Mahkamah Agung, dan semua unit penunjang lainnya. “Saudara sekalian telah turut mencatatkan sejarah di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar