Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap pengedar narkotika. Dari hasil ungkap tersebut, Polsek Tambora yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi berhasil menyita 10 Kg sabu dari tangan tersangka inisial NH (41) yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan lokasi peredaran narkoba.
"Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau. Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 (sebelas) paket besar diduga berisi sabu (Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau." Ungkap Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh. Pada hari Selasa (24/12/2019).
Menurut pengakuan pelaku inisial NH, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama inisial IW, untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dimana pelaku saat ditangkap sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD.
"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," tambahnya Kompol Iver Son.
Tak cukup sampai disitu, Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kata Kompol Iver Son Manossoh.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip kecil berisi shabu, 54 (Lima puluh empat) butir pil extacy warna hijau, 110 (seratus sepuluh) butir pil extacy warna merah, 11 (sebelas) Butir Pil extacy warna merah bentuk kepala burung, 220 (dua ratus dua puluh) butir Hapy Five dan Uang tunai sebesar Rp 1.300.000," pungkasnya Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar