Duta Nusantara Merdeka | Medan
Musyawarah Daerah (Musda) Ke - XIII Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Dipastikan Gagal dilaksanakan pada tanggal 21-22 Desember 2019, hal itu di Ungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi PDPM Kota Medan, Ebiet Prayugo Radityo di Pusat Dakwah Muhammadiyah Kota Medan Jl. Mandala By Pass Medan.
Lebih Lanjut Ebiet Menjelaskan bahwa Tidak akan Mungkin Musda digelar akhir Desember 2019, Walaupun tanggal Pelaksanaan Musda sudah Di tetapkan lewat Rapimda Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, jelas Ebiet saat ditanya sejumlah PCPM.
Ebiet Mengakui bahwa sampai saat ini banyak PCPM yang bertanya kepadanya tentang pelaksanaan Musda Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Untuk itu Ebiet Menyarankan agar PCPM Bertanya langsung ke PWPM Sumut, ujarnya.
Sebelumnya PWPM Sumut telah mengeluarkan Surat dengan nomor 1.2/087/1441 tertanggal 07 Desember 2019 bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1441 Hijriah tentang Tanggapan Laporan Hasil Rapimda II PDPM Kota Medan yang menjadi Polemik Kader Pemuda Muhammadiyah se Kota Medan.
Selaku Bidang Organisasi, Ebiet sangat Menyesalkan Sikap PWPM Sumut tentang Tanggapan Hasil Rapimda PDPM Kota Medan, Karena Saat Rapimda PWPM Sumut Hadir, Jadi Jika memang Terjadi kesalahan dan pelanggaran seharusnya PWPM Sumut meluruskan sebelum diambil Keputusan. Sebab Keputusan Rapimda merupakan Keputusan Tertinggi Kedua setelah Musda, Bukan Mengkoreksi Laporan Setelah Diambil Keputusan, apa yang dilakukan PWPM Sumut Seperti Memercikkan Api Di Tumpukan Jerami, Ujarnya.
Ebiet menyatakan bahwa PDPM Kota Medan Setuju jika PWPM Sumut meluruskan hal-hal yang telah melanggar AD/ART Pemuda Muhammadiyah, dan Seharusnya PWPM Sumut juga Mempersilahkan Kepada PDPM Kota Medan menjalankan keputusan Rapimda yang tidak bertentangan dengan AD/ART sehingga semuanya Berjalan dengan baik. Janganlah pula Urusan Panitia Pemilihan (Panlih) dan Panitia Pelaksana (PanPel) jadi domain nya PWPM Sumut. Ada Apa Dengan PWPM Sumut? kata Ebiet kepada dutanusantaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar