Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kini Vape telah berkembang sangat pesat dan jauh lebih aman untuk di gunakan, adapun komponen dari vape terdiri dari: Baterai, Wire/Kawat elemen pemanas, Kapas Organik, E-liquid dan Atomizer.
Indra Tanumihardja selaku Bendahara Asosiasi Produsen E-Liquid Mikro (APEM) dalam Talkshow bertajuk "Indonesia Vaper Movement" mengatakan, APEM berkomitmen selalu membantu para produsen untuk mengurus surat izin terkait pabrik dan surat izin untuk pita cukai Vape serta segala sesuatu yang berkaitan dengan izin produksi dan pabrik.
Pada kesempatan yang sama, I Gde Agus Maha selaku Ketua Asosiasi Vaperiser Bali menyampaikan, Tujuan utama dari-vape/vaping adalah membantu para perokok untuk lepas atau berhenti dari kebiasaan buruk merokok dengan bantuan alat yg di sebut vape/vaporiser.
"Dimana menurut hasil penelitian, vape 95% lebih aman daripada rokok konvensional yg mengandung TAR, dan dengan harapan semua orang bisa mencapai hidup sehat terlepas dari rokok konvensional maupun vape itu sendiri," ujar Agus saat Talkshow bertajuk "Indonesia Vaper Movement" di One Bel Park Mall Jakarta. Minggu (15/12)
Seperti kita ketahui, kata Agus, Bali masih mengandalkan sektor pariwisata dan agraria, akan tetapi kini banyak UMKM seperti: Vape Store dan Brewer yang berdiri dan secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian di Bali, baik membuka lowongan pekerjaan baru dan menambah peluang.
Menurutnya, Demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas, pelaku industri vape di Indonesia, digelar Penandatanganan Kode Etik industri vape.
Adapun 6 kode etik industri vape yang bertanggung jawab dan
berintegritas yaitu:
- Vape tidak boleh digunakan/dijual/diberikan kepada orang berusia dibawah 18 tahun.
- Vape tidak sepenuhnya aman, oleh karena itu hanya digunakan untuk berhenti dari kebiasaan yang lebih merugikan kesehatan.
- Menjamin kebenaran informasi yg tersaji dalarm label dan kemasan terutama mengenai kandungan nikotin dan bahan-bahan lainnya.
- Membantu menjaga industri dari penyalahgunaan produk terhadap Narkotika dan Obat-obatan Terlarang lainnya.
- Tidak melakukan kegiatan promosi yg dtujukan atau menyasar konsumen berusia 18 tahun kebawah.
- Mencegah upaya timbulnya perokok atau pengguna vape baru dengan tidak menawarkan kepada yang bukan perokok.
Turut hadir para pelaku industri Vape, diwakili oleh berbagai asosiasi seperti Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) dan Asosiasi Produsen E-Liquid Mikro (APEM) serta para undangan lainnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar