Duta Nusantara Merdeka | Kalimantan Timur
Polsek Kota Bangun, Kalimantan Timur, telah mengamankan laki-laki yang diduga sebagai tersangka berinisial DS (28) dan MR (27), pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 Wita, yang diduga memiliki, menyimpaj, menguasai, mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari,SH, membenarkan bahwa Awal mula kejadian bahwa Anggota Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Liang Ulu Rt. 001, di Rumah tersangka dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba.
Kemudian anggota Reskrim membentuk Tim melakukan penyelidikan di TKP, Setelah itu dilakukan penggeledahan di Tkp dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu ukuran sedang yang di simpan di atas Jendela Rumah tersangka.
"Selanjutnya, kedua orang tersangka dan barang bukti berupa :
• 1 (Satu) poket shabu ukuran sedang seberat 3,5 gram.
• 2 (dua) poket shabu ukuran kecil.
• Seperangkat alat hisap shabu / bong.
Tersanga dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Joo Pasal 127 UURI No. 35 thn 2009 tentang Narkortika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar