Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kita Sepakat menolak perjudian di bumi nusantara ini. Bukan hanya perjudian besar, judi kecil pun pelakunya kudu diproses secara hukum. Namun bisakah semua ini dilakukan oleh pihak kepolisian saja?
Sejak 18 Nopember 2019 ada 4 nelayan yang ditangkap oleh pihak kepolisian Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara. Penggerebekan 18 Nopember 2019 itu dilakukan pada 1 lapak permainan Kartu Remi, dan 2 lapak lainnya tidak digrebek. Dari 1 lapisan Herman cs, ada 1 orang yang dilepas ditengah perjalanan ke Rutan Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara sedangkan yang 4 orang lainnya dalam satu lapak yang sama itu terus diproses.Sehari kemudian, 19 Nopember keluar surat penahanan pada keempat orang nelayan terdahulu. Tentu saja pihak keluarga nelayan tidak bisa menerima begitu saja dan segera membuat Surat Penangguhan penahanan.
"Bukan saja surat penangguhan dari pihak anggota keluarga tersangka yang sudah diajukan, tapi LBH ForJIS pun sudah kirim surat permohonan penangguhan penahanan, " kata Suta Widhya SH salah seorang Penasehat Hukum (PH) dari LBH ForJIS, Minggu (1/12) siang di Jakarta.
Suta menambahkan, bahwa dirinya juga menyerahkan Surat Dukungan Penangguhan Penahanan yang ditujukan kepada Kapolsek Penjaringan AKBP Ach. Imam Rifai. SH.,S.IK., MPICT.,MISS Jl. Pluit Selatan Raya 5A Jakarta Utara.
Suta menjelaskan bahwa terkait Surat Tugas MKGR (no. 01/ST/MKGR /XI/2019) tertanggal 26 Nopember 2019 yang dikirimkan kepada Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara dan Surat Dukungan Advokat Bangsa Indonesia (ABI) merupakan bentuk dukungan moril terhadap surat yang dikeluarkan oleh LBH ForJIS dengan nomor 026/B-LBH ForJIS /XI/2019 tertanggal 25 Nopember 2019.
Suta akui adalah benar bahwa nelayan Kamal adalah masuk dalam target binaan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Jl. Diponegoro 54, Menteng, Jakarta Pusat ( Surat Tugas no. 01/ST/MKGR/2019).
Seperti kita tahu, mereka para nelayan adalah kelompok masyarakat marginal yang menjadi perhatian MKGR untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan mukadimah UUD 1945 yang antara lain dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa.
Ia jamin LBH ForJIS memberikan bantuan hukum dan pembinaan hukum agar tertib hukum, mulai dari aspek kependudukan, kepedulian pada lingkungan, hingga menjaga ketertiban di dalam lingkungan masyarakat.
"Coba bayangkan bagaimana para nelayan bertarung hidup - mati di laut demi membantu dalam pemenuhan gizi masyarakat luas dengan menyuplai ikan laut demi meningkatkan ketahanan pangan. Dan hiburan yang termurah adalah bermain gaplek atau remi," Tanya Suta.
Suta anti dengan perjudian, miras dan narkoba. Dan ia melihat di saat pihak LBH ForJIS menginisiasi pendirian koperasi nelayan maka pihak nya berharap dapat melepaskan proses hukum bagi nelayan ini.
Apalagi pihak keluarga tersangka sudah memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa. Akan selalu siap apabila di panggil untuk diminta keterangan oleh penyidik. Serta akan selalu berkelakuan baik dan mentaati hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Adalah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk terus membina mereka agar menjadi warga masyarakat yang baik. Kami menyadari ditemukan hal yang melanggar hukum sebagaimana yang telah diamati, dicermati serta ditelisik oleh mitra kami LBH ForJIS dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan (25/11) menyusul dari surat _pengajuan penahanan_ telah diajukan oleh para istri terduga pelaku main judi beberapa hari sebelumnya." Lanjut Suta.
Selaku pengurus DPP Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Wakil Sekjen ABI sekali lagi ia meminta pertimbangan Kapolsek Penjaringan untuk memberikan hak/kewajiban pembinaan mental dan akhlak dengan pertimbangan dan jaminan butir-butir di atas dengan jalan menangguhkan penahanan pada kliennya setelah kirim surat tugas dari DPP MKGR untuk mengurus nelayan lingkup binaan MKGR tersebut.
"Apabila di kemudian hari mereka masih juga melakukan perilaku yang sama, maka hendaknya diproses lebih lanjut untuk menerima sanksi hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun demikian saya harap Kapolsek Penjaringan membalas kedua surat dari DPP - MKGR dan DPP Advokat Bangsa Indonesia ." Kata Suta menutup penjelasannya. **
Akhirnya tahanan diminta lapor 2 x seminggu setelah berbagai upaya penangguhan penahanan dilakukan.
BalasHapus