Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Penggugat Zulkifli: UUD 1945 Dipalsukan Kok Masih Disebut UUD'45?
Ada peristiwa penting bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91, 28 Oktober 2019, di PN JAKARTA PUSAT, yaitu dilaksanakannya sidang perdana Gugatan Pembatalan Amandemen UUD'45, untuk Kembali ke UUD 1945 Asli pada Senin (28/10) pagi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-28 Jakarta.
Penggugat tunggal dr. Zulkifli Ekomei menggugat Pimpinan MPR RI dan 16 pihak turut tergugat lainnya Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI, Presiden RI, Pimpinan Parpol (9 partai), Panglima TNI, Kapolri, serta Triumvirat (Menhan, Mendagri, Menlu).
Terlihat antusias anggota masyarakat dan awak media yang hadir untuk mengikuti dan meliput serta mengawal proses persidangan PMH yang dilakukan oleh banyak pihak ini karena diduga telah mengelabui masyarakat dengan memakai UUD 1945 yang tidak lagi asli sebagai mana ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945.
"Selama ini sejak 4 kali amandemen hingga 2002 kita dirancukan dengan penamaan dan penyebutan UUD'45. Padahal UUD'45 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan dikukuhkan secara aklamasi 22 Juli 1959 oleh DPR. Kami baranggapan ini beda, Sudah dirubah tapi pakai nama sama. Ini pemalsuan. Kalau musti dirubah, ya pakai nama baru, "Jelas Zulkifli saat ditanya alasan mengatakan adanya pemalsuan dokumen negara.
Pengacara Lalu Piringadi SH menghitung hanya ada 8 pasal yang asli atau sekitar 10,7% saja yang tersisa. Dimana batang tubuh dari UUD 1945 pun sudah banyak berubah.
"Kami akan beberkan semua penyimpangan yang terjadi selama ini di persidangan berikutnya. Saat ini mungkin baru kuasa hukum dari PPP yang hadir. Yang lain berhalangan, atau mungkin sebab lain. Tapi, begitu mereka tahu pentingnya gugatan klien kami saudara Zulkifli, niscaya masyarakat akan terbuka matanya dan menyadari bahwa bangsa ini sudah jauh menyimpang dari cita-cita Proklamasi dan akar budaya bangsa, "Tutup Lalu Piringadi. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar