Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold D. Y Kumontoy, SIK melaksanakan Press Conference Percobaan Pembunuhan Yang dilakukan Istri kepada Suaminya dengan Motif Asmara di Halaman Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selasa (01/10/2019).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.SIK.M.Si, didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold D.Y.Kumontoy.SIK, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kanit Reskrim AKP Made Gede Oka Utama.SIK, beserta para anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.SIK.M.Si, menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading telah menangkap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial BHS dan YL karena melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka BHS dan YL beserta 2 orang lainnya yang masih DPO bernama BK dan HER terhadap korban VT.
Kejadian tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar jam 23.30 Wib, bertempat di Jalan Raya BGR depan sekolahan NJIS, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa tersangka BHS dan YL diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atas dasar motif Asmara karena korban telah berselingkuh dengan wanita idaman lain sehingga istrinya yang bernama YL membalasnya berpacaran dengan BHS, setelah itu sepasang kekasih tersebut merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang bernama VT.
Rencana pertama para tersangka yaitu menggunakan Modus Racun Sianida yang dibeli lewat website pribadi yang mana racun tersebut dicampur pada makanan korban. Racun tersebut dibeli menggunakan ATM milik suaminya yang dicuri oleh YL kemudian ATM tersebut diberikan kepada BHS berikut Nomor PIN untuk mengambil uang tunai di ATM Citibank sebesar $3000 (Tiga Ribu Dollar Singapura) atau setara 30 juta rupiah.
Setelah BHS membeli racun sianida dalam bentuk padat kemudian dihaluskan dan dimasukkan kedalam plastik klip dan sebagian dicampur dengan air mineral. Kemudian BHS memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sianida, 1 (satu) botol bekas air mineral 600 ML berisi sianida, 2 (dua) bungkus jamu tolak angin yang sudah disuntikkan sianida, 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) buah sarung tangan. Tujuan para tersangka untuk meracuni korban VT melalui makanan dan minuman korban namun YL takut melakukan sehingga semua racun tersebut dikembalikan kembali kepada BHS.
Rencana kedua pada akhir bulan Juli 2019 BHS dan YL merencanakan melakukan pembunuhan terhadap suaminya dengan menggunakan modus pembunuh bayaran dengan mencari eksekutor yang direkrut oleh BHS yang bernama BK dan HER dengan bayaran 300 juta yang di keluarkan oleh pelaku YL dari hasil penggadaian BPKB mobil Mazda CX5 sebesar 196 juta rupiah Dan dari hasil mencuri uang milik korban sebesar $8000 dollar Singapura atau setara dengan 80 juta rupiah serta Dari hasil penjualan perhiasan kalung emas sebesar Rp.26.675.000 yang ditransfer ke rekening bank BCA atas nama pelaku BHS.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku BHS, BK dan HER melakukan aksinya ketika korban berada didalam mobil merk Toyota Veloz dengan nomor polisi B 2603 UKT bersama dengan pelaku BHS, HER dan BK pada saat itu BHS minta berhenti didepan sekolahan NJIS Kelapa Gading dengan berpura-pura akan muntah. Dalam hitungan detik pelaku HER yang berada dibangku tengah menghujamkan pisau sangkur bergerigi ke leher korban sebanyak 3 kali. Sedangkan BK sambil memegang pisau kemudian masuk lewat pintu depan sebelah kiri dan akan menusuk perut korban namun korban segera tancap gas menuju rumah sakit dan para tersangka berusaha mengejar namun tidak berhasil sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban.
Pihak rumah sakit memberitahukan kepada Polsek Kelapa Gading terkait adanya percobaan pembunuhan, akhirnya Polsek Kelapa Gading dalam waktu 3×24 jam pelaku BHS berhasil diamankan di Bali dan berikut barang buktinya berupa uang tunai 70 juta. Setelah dilakukan pengembangan istri korban bernama YL berhasil ditangkap Berikut barang buktinya sedangkan BK dan HER masih dalam pencarian.
Barang bukti yang disita petugas antara lain Mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2019 dengan nopol B 2603 UKT, Pisau Sangkur bergerigi dibalut Kain Merah, Buku Tabungan BCA Kartu Kredit Bisa Bank Mega Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n YL, Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n BHS, Uang tunai sebesar 70 juta, Racun Sianida berbentuk Padat, Serbuk dan Cair, Alat Suntik Kecil berisi Sianida serta 65 butir Obat Penenang.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 Jo pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar