Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia Cetar Abadi menggelar Diskusi Media Terkait Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK pada Jum'at, 4 Oktober 2019 pukul 09:00-11.30 wib bertempat di Diponegoro Room, Hotel Mandarin Oriental Jl. MH. Thamrin, Menteng. Kec. Menteng. Jakarta, dengan Keynote speech DR. Ali Mochtar Ngabalin , M.SI, Kantor Staf Kepresidenan, serta narasumber: Luhut Pangaribuan, Ketua Umum PERADI, Prof DR. Romli Atmasasmita SH, LLM, Guru Besar llmu Hukum, dan Nasir Djamil, Anggota DPR RI Fraksi PKS, dimoderatori Azas Tigor Nainggolan.
DR. Ali Mochtar Ngabalin , M.SI, Kantor Staf Kepresidenan selaku Keynote speech mengatakan, revisi UU KPK ini telah diputuskan oleh DPR, DPR adalah perwakilan seluruh rakyat Indonesia, sehingga UU ini adalah wajah Republik Indonesia. Kehadiran UU KPK menjadi barometer untuk memasuki reformasi hukum Indonesia, sehingga pejabat negara tidak lagi memperkaya diri sendiri dengan menggunakan jabatannya.
Revisi UU KPK ini adalah momentum untuk memperkuat kelembagaan KPK untuk memberi azas kepastian hukum, meningkatkan azas manfaat dan memberikan azas keadilan. ‘’UU ini sudah menjadi keputusan seluruh rakyat Indonesia, ketika ada masukan dari masyarakat, kami masih membuka ruang untuk berdialog,’’ ujar Ngabalin.
Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa untuk mengambil keputusan untuk Indonesia yang lebih kuat, negara tidak boleh kalah karena ditekan, tegas Ngabalin. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar