Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Brat
Petugas Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dikawasan Jl.Keadilan V Glodok, Kec.Tamansari, Jakarta Barat, Jum'at (13/9/2019) malam.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh.SH, didampingi Kanit Reskrim Akp Supriyatin.SH.,MH, mengatakan kronologis penangkapan pengedar tersebut, Sabtu (14/09/2019) siang, dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkoba.
Menanggapi Informasi tersebut, anggota buser dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi.SH, melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan.
Kemudian, lanjutnya Kapolsek, "anggota Buser yang melakukan Under Cover dan sesaat tiba dilokasi anggota kami yang berada dilapangan melihat pelaku dengan berinisial YN (43 th) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba".
Seketika anggota kami langsung berusaha melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba 18 paket narkoba jenis sabu siap edar yang diamankan tersangka didalam sabu dalam sebuah bungkusan plastik, uang tunai Rp.330.000,- dan 2 (dua) unit HP merk ASUS dan merk Maxtron, katanya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, guna dilakukan penyelidikan, dari tersangka diperoleh Informasi bahwa sabu tersebut dibeli Rp.2.000.000,- dari seseorang inisial IW (41) yang dikenalnya di Jembatan Lima.
Oleh tersangka, sabu sekitar 2 gram lalu dipecah jadi 30 buah kemasan paket-paket kecil, dan laku terjual sebanyak 12 Paket Kecil.
Sementara petugas lapangan kami masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut, ujar nya Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman Minimal 5 Tahun Penjara." Tegasnya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar