Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan cara menaikkan iuran. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di LBH Jakarta, Lantai 1. Jl Diponegoro No 74. Jakarta Pusat, Jakarta, Senin siang (02/09).
Oleh karena itu, kata Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.
"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," tegas Iqbal.
Selain itu, lanjut Iqbal, KSPI juga menegaskan kembali penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi dengan cara merevisi beleid yang dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi ini.
Menurut Said Iqbal, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh. Misalnya dengan adanya rencana untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.
Oleh karena itu, kata Iqbal, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.
Untuk menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan, KSPI bersama buruh Indonesia akan melakukan aksi yang akan diikuti 150 ribu buruh serentak di 10 provinsi, pada tanggal 1 Oktober 2019; meliputi Bandung - Jawa Barat, Jakarta, Semarang - Jawa Tegah, Surabaya - Jawa Timur, Lampung, Batam - Kepulauan Riau, Medan - Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.
"Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru," tutup Iqbal. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar