Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Selatan
Akibat ulahnya kembali membobol salah satu hotel di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, pelaku inisial AJ (34) di bekuk Polisi, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 yang lalu.
Pelaku yang tercatat sebagai Residivis kambuhan ini berhasil menggasak harta benda milik korban Warga Negara Asing (WNA) inisial Mr. Erick (34) dan Mr. RPH (31).
"Beberapa barang elektronik milik korban raib dicuri dalam waktu yang cepat," kata Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Rully Indra Wijayanto,Sik.,Msi, saat Press Konferensi di halaman Mapolsek Metro Taman Sari.
Pelaku berhasil di tangkap di salah Apartemen wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
"Penangkapan pelaku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Rango siregar,," sambungnya Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku bermula saat pihak Receptionist hotel mencurigai gerak-gerik pelaku yang sempat ijin keluar kamar hotel.
Berbekal laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2019, sekira pukul 02.00 Wib.
"Alhasil, kami menangkap pelaku berikut barang bukti, berupa :
• 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat hitam merk Bodypack.
• 1 (satu) buah camera Sony 16 Gb.
• 1 (satu) buah camera Theta 360.
• 1 (satu) buah GPS merk Garmin Monterra 64 Gb.
• 1 buah Memory Card 64 Gb, 4 buah kabel USB.
• 1 buah tas plastik transparan berisikan KTP, SIM, kartu garansi, kartu kredit Visa Bank Post Luxemboung, kartu debit Bank Sparkasse Noen Bonn, kartu identitas dokter, buku vaksin.
• 1 (satu) buah USB.
• 1 (satu) buah stick Game merk M-Tech.
• 1 (satu) buah kabel Anycast.
• 1 (satu) buah Wirelles Wifi.
• 1 (satu) buah Moyse Bluetooth.
• 1 (satu) buah kemeja lengan pendek.
• 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu," jelas nya Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Rango Siregar.
Menurutnya, pelaku pernah di hukum dengan kasus yang sama dan dipidana selama 2 tahun penjara.
Dari 3 lokasi yang berhasil di identifikasikan sejak tahun 2016 yang silam, yaitu, di Yogyakarta, Bandung dan Jakarta, dimana pelaku beraksi menggunakan pisau untuk mencokel kamar hotel korban. Pelaku setiap kali beraksi, terlebih dulu memalsukan identitas korbannya.
Maka atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar