Duta Nusantara Merdeka | Medan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengungkap jaringan sindikat internasional yang menyelundupkan puluhan kilogram sabu, ganja dan ribuan butir ekstasi ke Sumut. Polisi menangkap delapan orang tersangka anggota sindikat dan menyita barang bukti 70 kg ganja, 73 kg sabu dan 5.000-an butir pil ekstasi.
"Dari delapan tersangka yang ditangkap seorang pelaku berinisial M alias N meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.Sedangkan tersangka inisial AAS pincang karna setelah di tembak kakinya karna melawan polisi Adapun enam pelaku lainnya yaitu,yaitu FHP alias F , IR alias I, AC alis D ,ME , I dan A.
Mereka ini merupakan jaringan sindikat internasional. Jaringannya memasok narkoba dari Malaysia ke Aceh dan Sumatera Utara," terang Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto dalam jumpa pers di pelataran kamar mayat Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (28/8).
"Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi terpisah. Satu pelaku M alias N mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Pelaku meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," terang Jenderal Bintang Dua itu.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hendri Marpaung menjelaskan secara mendetail kronologi pengungkapan jaringan sindikat tersebut. Kata dia, pengungkapan dilakukan untuk merespons informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebut, ada dua laki-laki tengah menyelundupkan ganja kering di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deliserdang pada Selasa (20/8).
Polisi menyelidikinya dan ternyata informasi tersebut akurat. Polisi kemudian menghentikan satu unit angkutan umum bernomor polisi BK 7225-DM yang ditumpangi I alias IR dan ME. "Petugas lalu menangkap keduanya dan menyita 70 kilogram ganja," timpal Hendri.
Saat diinterogasi pelaku mengaku, seorang jaringan lainnya berada di Jalan Kabupaten Asahan sedang membawa narkotika. Polisi menyelidiki informasi itu kemudian menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8).
"Dari pelaku disita barang bukti dua kilogram sabu. Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kirinya," sambung Hendri.
Polisi kembali menindaklanjuti penyelidikan kemudian meringkus M alias N dan tersangka FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara nomor polisi BK 1140 AF di Kompleks Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai pada Minggu (25/8). Saat mobil digeledah, polisi menemukan 1 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
Dari hasil penyelidikan lanjutan itu, polisi juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza nomor polisi BK 1507 OY di Kawasan Langkat. Namun, saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Tak sampai disitu, polisi juga menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax nomor polisi BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 70 kg sabu. **
Wartawati DNM : (Nora Tarigan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar