Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, menggelar konferensi pers mengungkap 3 kasus penyalagunaan narkoba dan 1 peredaran miras jenis Ciu di halaman Mapolres Ciamis.
Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan, mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Dikesempatan tersebut, turut hadir diantaranya : Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kasat narkoba AKP Darli, Kasubag Humas Iptu Iis Yeni dan KBO narkoba Ipda Edi Permadi.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa pelaku merupakan pengedar miras oplosan jenis ciu diwilayah Desa Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Pelaku diamankan berinisial DH (27) warga Dusun Cihonje RT. 015/006 Desa Tenggerharja, Kec.Sukamantri, Kab.Ciamis.
Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan barang bukti 152 botol plastik ukuran 600 ml berisikan minuman keras oplosan jenis ciu.
"Pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp.1.800.000 dan berlangsung sudah 2 bulan menjual miras oplosan jenis Ciu," ucap Kapolres di halaman Mapolres Ciamis, Jum'at (09/08/19) siang.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Thn. 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan pidana denda Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).
Kasus ke-2, Polres Ciamis mengamankan pelaku pengedar obat psikotropika daftar G jenis Tramadol yang diedarkan di wilayah Ciamis. Tersangka berinisial IF (23) merupakan mahasiswa warga dusun Sindanggalih RT 001/012, Desa Kahuripan, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti
8 strip yang didalamnya berisikan 80 butir jenis obat daftar G jenis Tramadol yang di simpan dalam tas pinggang warna merah selendang hitam," terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatanya melanggar pasal 196 Jo pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dengan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Pada kasus ke-3, Polres Ciamis mengamankan dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu. Tersangka inisial DS (39) buruh warga dusun Nyangkokot RT 003/008, Desa Panumbangan, Kec.Panumbangan, Kab.Ciamis dan inisial GS (36) wiraswasta warga jalan Padasuka, Nagrak RT 003/ 005, Kel.Lengkongsari, Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
"Tersangka saat digeledah polisi di dalam saku celana jeans sebelah kanan bagian depan di temukan kemasan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 1.01 gram bruto," ungkap Kapolres.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam merah.
Atas perbuatanya pelaku kini meringkuk dibalik jeruji besi dan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,-
Sedangkan kasus ke-4, Polres Ciamis kembali mengamankan pelaku pengedar obat daftar G jenis Hexymer diwilayah pengandaran. Pelaku di ketahui berinisial SR (39) nelayan warga dusun Karangsalam RT 02/03 Desa Pananjung, Kec.Pangandaran, Kab.Pangandaran.
"Saat pelaku di geledah dari dalam saku celana jeans sebelah kanan bagian depannya di temukan kemasan rokok dan di temukan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan 10 butir jenis obat Hexymer yang jumlah seluruhnya sebanyak 40 butir dan juga uang tunai sebesar Rp. 150.000," ujar nya Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatanya melanggar pasal 196 Jo. Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, denda paling banyak 1 Milyar Rupiah. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar