Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil mencokok tujuh pemuda yang di duga melakukan penganiayaan terhadap dua korban tewas dalam tawuran antar warga yang terjadi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 31/07/2019 lalu.
“Total ada tujuh orang yang kami amankan dan beberapa barang bukti juga kami amankan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara di Jl.Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (07/08/2019).
Menurut AKBP Imam Rifai, peristiwa tawuran bermula ketika sekelompok pemuda yang berhasal dari Kampunf Solobone menyambangi warga yang tinggal di Kampung Jembatan Item.Tawuran itu buntut dari tawuran yang terjadi pada sebelumnya.
“Alasannya atau modusnya operasi dari tersangka adalah untul balas dendam ataupun karena hari sebelumnya ada teman mereka yang di lukai,” tutupnya.
Petugas menyita barang bukti berupa : sapulidi, clurit dan patahan kayu peti yang di gunakan untuk tawuran.
Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.**
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar