Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Seorang mahasiswi diamankan pihak kepolisian saat akan membesuk kekasihnya KN pada hari Selasa (30/07/2019) lalu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mahasiswi berinisial HS tersebut, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di tasnya saat diperiksa petugas Lapas dalam area P2U pintu utama Rutan Salemba.
“Beberapa hari yang lalu, telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (02/08/2019).
Setelah di lakukan pengembangan dari tersangka HS, di peroleh informasi keterlibatan tersangka SY dan AS. Selanjutnya, keduanya di tangkap hari Rabu (31/07/2019) lalu, sekitar pukul 22.45 Wib, di dalam rumah kontrakan yang berada di Jl. Pekojan II, Rt 15/05, Jakarta Barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram.
“Kemarin kami telah mengamankan lagi dua orang laki-laki, saudara SY dan AS yang diduga berperan sebagai pemasok atau yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke tersangka HS,” tutur nya.
AKBP Afandi Eka Putra kembali mengatakan, berdasarkan pengakuan HS, bahwa baru pertama kali menerima barang haram tersebut dari tersangka AS dan SY. Awal mulanya, HS di kenalkan dengan kedua tersangka itu oleh narapidana KN yang merupakan pacarnya.
“Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari saudara SY dan AS, awalnya memang dia si tersangka ini di kenalkan oleh inisial KN yang saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Salemba,” tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni narkotika jenis sabu dengan berat total 78,4 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. ** (IS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar