Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar.SIK.MSi, didamping Kanit Reskrim Kompol Mustakim.SH.MH, dan Kasubnit Resmob Akp Rohmad S.SH, serta Kasubnit Reskrim Iptu Yayan.SH, Mengadakan Konferensi Press Pengungkapan Tersangka Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHPidana yang terjadi Selasa Tanggal 09 Juli 2019, Jam 02.00 Wib, di Jl. Gedong Panjang Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban Meninggal Dunia an. Gunawan alias Gugun, Jkt 22 Tahun, islam, al. Jl. Angke Barat Rt 016/01, Kel. Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Peran para tersangka antara lain :
- 1). AR bin MS, Jkt, 21 th, islam, al. Jl. luar Batang 1 Rt.07/01, Penjaringan, Jakarta Utara (membacok korban dengan menggunakan sebilah clurit kearah perut mengakibatkan korban meninggal Dunia).
- 2). AA alias A bin I Bekasi, 20 Th, Islam, al. Jl. Luar Batang V Rt 06/02, Penjaringan, Jakarta Utara (mengejar korban dengan menggunakan samurai).
- 3). RDH (DPO) menabrak korban dengan sepeda motor dan membacok di bagian punggung belakang dengan samurai.
- 4). CN (DPO) yang menyediakan perlengkapan sebilah clurit di serahkan pada AR.
Menurut keterangan para tersangka merasa kesal di tantang oleh korban saat melintas di lempar batu oleh korban sambil membawa samurai dan selanjutan para pelaku pergi dan kembali membawa clurit serta samurai temui / menyerang Korban karena terdesak korban lari dan di kejar langsung di tabrak dan di bacok bagian punggung belakang dengan sebilah samurai korban tetap lari kemudian terjatuh dibacok bagian perut dengan menggunakan Cluirit korban meninggal dunia didepan RM Sinar Minang Jl. Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan yang di maksud, polisi melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang melibatkan tim gabungan bersama jajaran reskrim Polres Metro Jakarta Utara di peroleh keterangan dari para saksi sehingga di lakukan pengejaran.
Atas Kejadian ini berkat kecerdasan anggota Reskrim dan Resmob olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengungkap tersangka kasus perlu di apresiasi karena di lakukan dengan cepat dan berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya.
Tersangka Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHPidana ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar