Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Politik hukum yang dialami oleh Sri Bintang Pamungkas dan aktivis lainnya sebenarnya sama saja proses peradilan yang dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya hingga penuntutan JPU dan putusan Hakim. Namun, yang membedakan di situ terkesan ada "selera penguasa".
"Menurut kami 100% Permohonan KZ dikabulkan, dan bohong keterangan yang mengatakan akan ada intervensi kuat dari pihak pemilik kekuasaan, dengan alasan akan menimbulkan preseden buruk terhadap indepensi hakim di pengadilan," Komentar Suta Widhya SH salah seorang Eks Tim Kuasa Hukum Mayjen TNI Purn Kivlan Zen pada Senin (29/7) pagi di Jakarta.
Suta menjelaskan alasan yang mendasari keyakinan nya adalah Karena ada clossing question and clossing statement dari salah seorang PH Termohon :
1)Metoda apa yang Ahli sampaikan pada persidangan ini?
Dijawab : sistematis dalam menyampaikan pendapat keahlian.
2) clossing statement dari PH Termohon: semoga penerapan yang dilakukan oleh penegak hukum bisa mengacu dari keterangan Ahli yang disampaikan hari ini (Kamis, 25/7).
"Namun demikian Hakim Tunggal Achmad Guntur tentu punya keputusan sendiri. Putusan yang sedianya dibaca ini hari ditunda pada Selasa (30/7) besok," Tutup Suta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar