Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pernikahan sedarah dan pernikahan dini yang menghebohkan dan meresahkan masyarakat di beberapa tempat di tanah air, membuat MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur bekerjasama dengan BKKBN serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menggelar Diskusi Publik 'Stop Perkawinan Anak dan Stop Perkawinan Sedarah' dengan tajuk “Polemik Perkawinan Anak dan Sedarah Terhadap Pandangan Hukum, Psikologi, Agama, Kesehatan dan Tatanan Keluarga dalam Upaya Memperkokoh Empat Pilar Kebangsaan” hari Jum’at siang, 26 Juli 2019 pukul 14.00 - 17.00 wib bertempat di Aula Lt 11 Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Hadir sebagai Narasumber antara lain: Rohika Kurniadisari selaku Perwakilan Kementerian PPPA, DR. Ade Iva Murty selaku Dekan Fakultas Psikologi Univ. Pancasila, DR. Matailam Endra selaku Perwakilan BKKBN , DR. Cup Santo selaku Perwakilan Kemensos RI, Anwar selaku Perwakilan Kemenag RI Dan Dian Assafri selaku Sekjen Gema Kosgoro.
Dian Assafri, Sekjen Gema Kosgoro sekaligus Ketua Panita Acara Diskusi Publik saat memberikan sambutan mengatakan, terselenggaranya acara ini didasari atas keprihatinan banyaknya terjadi pernikahan sedarah dan pernikahan dini yang menghebohkan dan meresahkan masyarakat di beberapa tempat serta adanya kasus anak SD menikah dengan anak SMP di banyuwangi.
"Seharusnya yang menjadi keynote Speech dalam acara ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Beliau menyampaikan permohonan Maaf tidak bisa hadir, karena ada kegiatan bersama Ketum," ujar Dian.
Dengan digelarnya Diskusi Publik ini, MPC PP jakarta Timur berharap ada solusi terbaik dalam menyikapi setiap persoalan yang sedang dihadapi anak bangsa dan pada dasarnya kami ingin bersumbangsih untuk bangsa dan negara ini, inilah kepedulian kami sebagai anak bangsa,” Kata Dian.
Ade Iva Murty, Dekan Fakultas Psikologi Univ. Pancasila menjelaskan, pernikahan sedarah adalah sebuah gangguan psikologis pelaku atau dalam bahasa psikolognya incest. Dalam kajian psikologis, pernikahan sedarah adalah seseorang menikah dengan saudara yang merupakan bagian keluarga dari sang ayah.
Indonesia menduduki peringkat ketujuh sebagai negara yang angka pernikahan usia muda dibawah 15 tahun. Hal itu disebabkan beberapa hal, kata Ade, seperti ketidakpahaman akan kesetaraan gender, di mana jenis kelamin itu tidak bisa disamakan antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, lanjut Ade, nilai budaya dalam sebuah masyarakat, misalnya adanya anggapan bagi orang tua jika menikah lebih dari usia 20 tahun akan dianggap sebagai perawan tua. Bahkan, ada beberapa orang tua yang memanfaatkan anak sebagai alat untuk mengatasi kesulitan ekonomi dalam keluarga. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar