Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Jaksa Agung M. Prasetyo, menyampaikan “Harus pula dipastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan penegakan hukum yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan yang benar, memperhatikan outcome dan dampak yang kemungkinan timbul yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi”
Menurut Wahyu A Perdana Manajer Kampanye Pangan, Air & Ekosistem Esensial WALHI , Statement ini memiliki setidaknya 3 persoalan dan dampak yang signifikan :
- Pertama, pernyataan ini menyebabkan ketidakpastian pemenuhan asas keadilan, di tengah investasi memperoleh berbagai keistimewaan dan perlindungan perlakuan melalui berbagai regulasi, pemenuhan program pemerintah untuk rakyat justru berjalan tersendat, capaian TORA dan Perhutanan Sosial. Untuk PS, realisasinya masih sangat rendah dari target 12,7 juta hektar. hingga Desember 2018 adalah seluas 2.504.197,92 Ha.
- Kedua, Penegakan hukum terhadap korporasi akan semakin lemah, padahal secara akumulatif dari tahun 2015-2018, tercatat KLHK telah mengantongi deposit kemenangan terhadap korporasi dalam gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 16.94 triliyun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp 1,37 triliyun untuk biaya pemulihan, namun belum ada satupun putusan yang sudah dieksekusi. Pada saat yang sama regulasi perlindungan untuk masyarakat yang memperjuangkan lingkungan (draft kebijakan anti-SLAPP) tak kunjung juga terealisasi.
- Ketiga, pernyataan dari pejabat negara, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, akan semakin mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Upaya penegakan hukum yang tegas akan sangat diperlukan pada saat ini, mengingat Kebakaran Hutan dan Lahan masih terus terjadi, khususnya di kawasan konsesi korporasi. Di tengah asap mulai “menyerang” beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan, tercatat dari Januari-Juni 2019 telah ada 1.473 hotspot, diantaranya pada wilayah konsesi korporasi : 34 hotspot di HGU, 189 hotspot di IUPHHK-HT, 13 hotspot di IUPHHK-HA, dan 833 hotspot diantaranya di KHG.
Menurut Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan WALHI , "Hukum harus mengacu pada 3 nilai dasar hukum, Pasti, Adil, & Manfaat , jika investasi tidak adil untuk lingkungan dan masyarakat, maka pasti tidak relevan melindungi modal."
Khalisah Halid, Kepala Desk Politik WALHI , menambahkan, "jika paradigma modalnya kapitalistik dan skala besar,. untuk rakyat kecil, tak pernah ada yang namanya kepastian hukum. Kapan saja tanahnya bisa diambil atas nama pembangunan, meski sudah punya alas hak kepemilikan tanah". (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar