Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, menggelar konferensi pers mengungkap 3 kasus penyalagunaan narkoba dan peredaran miras jenis Ciu di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (23/07/19) siang.
Sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, mereka di tangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir diantaranya, Kapolres Ciamis (AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H., S.I.K., MH), Kasat narkoba (AKP Darli S.Sos), Kasubag Humas (Iptu Iis Yeni), dan KBO narkoba (Ipda Edi Permadi).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat jenis hexymer berinisal IPS (18) pemuda pengguran warga Cipto Mangunkusumo RT 05/23, Kab.Ciamis bersama barang bukti 50 butir hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 125.000, hasil penjualan berhasil diamankan.
"Setiap bungkus isi 10 butir hexymer yang di beli IPS dengan harga Rp. 50.000, di jual dengan harga Rp. 60.000, per-bungkus," ucapnya AKBP Bismo.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kasus ke-2, Polres Ciamis mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka inisial AWG (36) karyawan swasta warga Jalan Buninagara III RT 003/ 005, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya.
"Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau yang di masukkan ke dalam plastik klip dan di lilit menggunakan lakban warna hitam, 1 (satu) buah dus kosong bertuliskan Panasonic warna coklat, 1 (satu) pasang sandal jepit warna hijau dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam," terang AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan pada kasus ke-3, Polres Ciamis mengamankan 1 (satu) pelaku sebagai pengedar obat psikotropika daftar G berinisial DA (43) seorang buruh warga Kp. Cipondok Rt 01/01 Desa Cipondok, Kec.Sukaresik, Kab.Tasikmalaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti : 1 (satu) buah bungkus rokok Surya PRO yang di dalamnya berisikan 50 butir psikotropika jenis Aprazolam 0,5 gram merk Xanax dan 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Nitrazepam merk Dumolid 5 mg, serta 1 (satu) buah tas selendang warna hitam abu merk Quiker.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, yakni kasus penjualan miras jenis ciu diwilayah Kab.Ciamis, dan Kab.Tasikmalaya. Pelaku berinsial AS (24) adalah seorang buruh warga Kp. Sukaraja RT 017 /04 Desa Madiasari, Kec.Cineam, Kab.Tasikmalaya.
Dalam penggrebekan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti 6 dus yang berisi 73 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang diduga minuman keras oplosan jenis Ciu dan 2 dus yang berisi 52 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang di dalamnya di duga minuman keras oplosan jenis Ciu.
"Pelaku membeli Ciu 8 dus baik ukuran besar maupun kecil tersebut dari Solo dengan harga Rp. 1.500.000,- dan di jual kembali seharga Rp. 4.000.000,- dengan keuntungan Rp. 2.500.000,- dan sudah di lakukan oleh pelaku selama 5 bulan," pungkasnya AKBP Bismo.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun, paling banyak 15 (lima belas) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar