Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Enam pelaku pencurian Ganjal ATM dengan Obeng berhasil di bekuk Sat Reskrim Polres Ciamis dengan berbagai barang bukti barang dan alat yang di gunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi tersebut.
Dalam konfirmasi press, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,SH.,SIK.,MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto,SIK, Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Iis Yeni Idaningsih,SH, dan Kasat Tahti Iptu Sumardi mengatakan, Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap komplotan pembobol ATM, sebanyak 6 (enam).
Pelaku tersebut, di antaranya berinisial A (34 thn), S (37 thn), R (38 thn), A (38 thn), A (33 thn) dan H (32 thn), semua pelaku berasal dari luar kota, mereka di tangkap di rumah makan wilayah Ciamis, Kamis (18/07/19).
Mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ciamis," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, disela konferensi Pers di Mako Polres Ciamis.
AKBP Bismo melanjutkan, modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal Tempat keluar uang mesin ATM menggunakan Obeng dengan tali pengait.
Adapun para pelaku melakukan aksinya ditempat 7 TKP, antara lain :
– ATM BJB Cikoneng.
– ATM BJB SPBU Nagrak.
– ATM BJB Pos Kota Ciamis.
– ATM BJB Yogya Depstore Ciamis.
– ATM BJB Baregbeg.
– ATM BJB Cipaku.
– ATM BJB Panawangan.
Dari masing-masing ATM, uang yang telah di ambil para pelaku minimal
Rp. 1.450.000,- s/d
Rp. 4.500.000,-
dan total kerugian sebesar
Rp. 38.550.000,-
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa : 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah alat pengait, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega,1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis,1 (satu) potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia merah marun thn 2010 Nomor Reg BE 2579 UB.
"Atas perbuatanya, para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Para pelaku saat ini telah di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Ciamis".Ujarnya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar