Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Anggota Sat Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah meringkus seorang laki-laki bernama H (38 tahun) di Jl. Mangkuraja, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, karena mengantongin Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam dompet miliknya. Senin (15/07/19), pukul 21.30 Wita.
Tersangka H tinggal di Jl. Mangkuraja, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, telah terbukti memiliki 3 (tiga) poket shabu : 2,81 gr / br, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar dan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan silver, 1 (satu) bendel plastik serta 1 (satu) unit HP Nokia biru hitam.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi,S.H, mengatakan "bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, sekira jam 20.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mangkuraja, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut, lalu mencurigai sebuah rumah.
Lanjutnya, kemudian saat di grebek berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama H dan saat di lakukan penggeledahan di temukan 3 (tiga) poket shabu di dalam dompet kecil warna merah muda di atas rak tempat tidur dan saat di tanya milik siapa lalu saudara H mengaku miliknya sendiri yang di beli dari Sdr. Amir melalui telepon. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Pasal yang akan di gunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UURI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun". Pungkas Iptu Romi, Kasat Reskoba Polres Kukar. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar