Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gonjang - ganjing usai Pemilihan umum 17 April 2019, diumumkan 21 Mei 2019 oleh KPU dengan prosentase kemenangan petahana 54 %. Ujungnya ditandai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 27 Juni 2019.
Keduanya seakan kompak dipercepat 1 hari lebih awal dari jadwal, yaitu KPU seharusnya 22 Mei menjadi 21 Mei, demikian pula Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang seharusnya 28 Juni, dipercepat menjadi 27 Juni 2019.
Percepatan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut dinilai oleh Presiden Front Pribumi Ki Gendeng Pamungkas seakan demi memuaskan nafsu sesaat saja. Tidak bersabar meski menunggu 1 hari.
"Lupakan kedua paslon kemarin. Bila saya jadi Presiden Republik Indonesia, tentu persoalan korupsi menjadi prioritas untuk saya berantas dalam 100 hari pemerintahan. Tidak ada toleransi bagi Koruptor, "tegas Ki Gendeng Pamungkas, di Jakarta.
Dirinya tidak melihat keseriusan membasmi korupsi pada kedua kandidat calon presiden hasil kontestansi Pemilu 2019. Ini yang membuat KGP kecewa.
"Saya sendiri yang eksekusi dengan meledakan kepala Koruptor setelah putusan Pengadilan Negeri di tingkat pertama memutuskan seseorang bersalah. Tidak ada banding bagi Koruptor. Untuk itu syarat rekrutmen terhadap hakim harus benar - benar mendudukan hakim yang bersih dan cakap." Lanjut KGP.
Presiden Front Pribumi Ki Gendeng Pamungkas tidak ingin ada Koruptor di negeri ini. Ia memuji bagaimana Korea Utara memberikan hukuman kepada Koruptor yaitu dengan melempar ke dalam kolam yang berisi buaya lapar. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar