Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ternyata "pemeriksaan" Kalapas "Al-Quran" Haryoto S. Sos yang berlangsung di Gedung Imigrasi Lt. 15 dilaksanakan hari ini, Minggu (7/7) mulai pukul 10 pagi masih terus berlangsung hingga petang ini.
Materi pemeriksaan estafet meliputi kerusuhan dan kebijakan syarat Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) yang terjadi di Lapas Kelas II B Polewali, Mandar, Sulawesi Barat.
"Kebijakan yang akan diberikan kepada Kalapas kami yakini tidak akan berupa hukuman dinas. Karena prinsipnya tidak ada aturan yang dilanggar dan bukan sebuah kesalahan fatal. Apabila sanksi atau hukuman dinas terlalu berat, dikhawatirkan akan memicu isu SARA." Kata Wakil Sekjen Advokat Bangsa Indonesia Suta Widhya SH.
Menurut Suta syarat menghapal surat pendek dalam Juz 30 sebagai syarat mendapatkan pembebasan harus didukung, karena mampu merangsang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk belajar agama Islam.
Ia pun membantah bila syarat itu menimbulkan ketidak nyamanan dan keonaran di tengah kalangan WBP terkhusus untuk penghuni muslim dan muslimah.
Wasekjen ABI tersebut merasa penerapan syarat baca Al Quran bukan sebagai kewajiban WBP melainkan sebagai langkah maju agar WBP mau belajar Al- Quran (stimulus). **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar