Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) memiliki perhatian besar terhadap kebijakan pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI membuka posko pengaduan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019. Tidak hanya itu, KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas Swift pendaftaran di beberapa sekolah.
Retno Listyarti, MSi, Komisioner Bid. Pendidikan menjelaskan, Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, jadi pengaduan yang diterima KPAl adalah 95. Jumlah pengaduan ini terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 17.00 wib.
PENGADUAN BERDASARKAN JENJANG SEKOLAH
Pengaduan melalui handphone pengaduan terdiri atas
SD = 1 pengaduan
SMP = 23 pengaduan
SMK = 2 pengaduan
SMA = 46 pengaduan
SD = 1 pengaduan
SMP = 23 pengaduan
SMK = 2 pengaduan
SMA = 46 pengaduan
Pengaduan melalui email terdiri atas
SD = 1 pengaduan
SMP = 3 pengaduan
SMA = 18 pengaduan
SD = 1 pengaduan
SMP = 3 pengaduan
SMA = 18 pengaduan
Pengaduan langsung
SMP = 1 pengaduan
SMP = 1 pengaduan
PENGADUAN BERDASARKAN WILAYAH
Pengaduan berasal dari 10 Provinsi, yaitu : Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten,
DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat. Meliputi 33 kota/kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
1. Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota: Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kab. Madiun, Kab. Jember, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Gresik, Kab. Pacitan, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kab. Jombang.
2. Jawa Barat ada 8 kabupaten/kota: Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok dan Kota Cirebon.
3. Banten ada 3 kabupaten/kota : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang.
4. Daerah Istimewa Jogjakarta ada kabupaten Sleman, kabupaten Kolonprogo dan Kota Jogjakarta
5. Jawa Tengah ada 3 kota/kabupaten: kota Surakarta dan kota Magelang serta kab. Muntilan
6. Daerah Khusus lbukota Jakarta : Kota Jakarta Timur dan Jakarta Barat
7. Bali: Kota Denpasar
8. Nusa Tenggara Timur (NTT): kota Kupang
9. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
10, Riau: Kota Pekanbaru.
DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat. Meliputi 33 kota/kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
1. Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota: Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kab. Madiun, Kab. Jember, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Gresik, Kab. Pacitan, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kab. Jombang.
2. Jawa Barat ada 8 kabupaten/kota: Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok dan Kota Cirebon.
3. Banten ada 3 kabupaten/kota : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang.
4. Daerah Istimewa Jogjakarta ada kabupaten Sleman, kabupaten Kolonprogo dan Kota Jogjakarta
5. Jawa Tengah ada 3 kota/kabupaten: kota Surakarta dan kota Magelang serta kab. Muntilan
6. Daerah Khusus lbukota Jakarta : Kota Jakarta Timur dan Jakarta Barat
7. Bali: Kota Denpasar
8. Nusa Tenggara Timur (NTT): kota Kupang
9. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
10, Riau: Kota Pekanbaru.
MACAM PENGADUAN
1. Menolak kebijakan sistem zonasi (9.5%)
2. SMAN minim dan tidak merata penyebarannya (8.5%)
3. Mempermasalahkan kuota zonasi (11.5%)
4. Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu (23%)
5. Dugaan manipulasi domisii dan perpindahan Kartu Keluarga (11.5%)
6. Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga pengumuman (13.5%), pengaduan berasal dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kab. Muntilan,
7. Daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah (13%), pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang
8. Problem teknis saat pendaftaran (2%)
9. Juknis daerah tidak sesuai Permendikbud (2%)
10. Lain-lain (5%).
2. SMAN minim dan tidak merata penyebarannya (8.5%)
3. Mempermasalahkan kuota zonasi (11.5%)
4. Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu (23%)
5. Dugaan manipulasi domisii dan perpindahan Kartu Keluarga (11.5%)
6. Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga pengumuman (13.5%), pengaduan berasal dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kab. Muntilan,
7. Daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah (13%), pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang
8. Problem teknis saat pendaftaran (2%)
9. Juknis daerah tidak sesuai Permendikbud (2%)
10. Lain-lain (5%).
Selain data posko pengaduan, KPAI juga menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim pengawasan PPDB yang dibentuk KPAl, yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai pihak sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru.
Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya : Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta. Selain Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) juga melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing dengan menggunakan indicator pengawasan yang disusun KPAI.
HASIL PENGAWASAN LANGSUNG TIM KPAI
1. Sosialisasi 88% responden yang merupakan orangtua calon peserta didik menerima sosialisasi Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, tetapi bukan Juknis PPDB di daerahnya.
Juknis PPDB dibuat mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB. sehingga tak cukup waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sekolah dan masyarakat bahkan lebih mengetahui Permendikbud No 51 Tahun 2018 dibandingkan Juknis PPDB yang disusun daerahnya.
2. Adapun sumber informasi sosialisasi yang diterima responden berasal dari: Sekolah
(50%) media social (25%), dari website Dinas Pendidikan setempat (20%) dan dari
pengurus RT/RW (5%)
(50%) media social (25%), dari website Dinas Pendidikan setempat (20%) dan dari
pengurus RT/RW (5%)
3. Waktu menerima sosialisasi juga bervariasi, yaitu 43% responden mengaku menerima
sosialisasi 3 minggu sebelum pelaksanaan PPDB, 29% menyatakan 2 minggu
sebelumnya, 14% mengaku baru 1 minggu sebelumnya, bahkan 7% responden mengaku baru menerima sosialisasi hari H PPDB di tempat pendaftaran dan 7% menerima sosialisasi 1 hari sebelum pendaftaran PPDB di daerahnya.
sosialisasi 3 minggu sebelum pelaksanaan PPDB, 29% menyatakan 2 minggu
sebelumnya, 14% mengaku baru 1 minggu sebelumnya, bahkan 7% responden mengaku baru menerima sosialisasi hari H PPDB di tempat pendaftaran dan 7% menerima sosialisasi 1 hari sebelum pendaftaran PPDB di daerahnya.
4. Pemahaman responden terkait petunjuk teknis PPDB di wilayahnya menunjukkan bahwa, 38.5% responden mengaku mudah memenuhi persyaratan PPDB dan 19% mengaku kesulitan memenuhi persyaratannya. Responden mengaku mudah mengerti tahapan pendaftaran PPDB (27%) dan 15.5% nya mengaku sulit mengerti tahapan pendaftaran PPDB.
5. Terkait dugaan kecurangan, mayoritas responden menyatakan tidak ada (94%) dan hanya 1 responden yang mengaku ditawarkanRp 20 juta untuk anaknya bisa masuk ke sekolah favorit di daerah tersebut (Tangerang Selatan).
6. PPDB di berbagai daerah yang diawasi cenderung lancar menurut 56% responden, namun 22% menyatakan banyak kendala karena pendaftaran masih kebingungan, 11% responden menyatakan kurang lancar, dan 11% responden menyatakan ribet dan melelahkan.
7. Jalur yang dipilih oleh para responden diantaranya adalah: 26% memilih zonasi umum/murni, 16% zonasi prestasi, 5% zonasi local, 5% zonasi afimasi, 48 jalur kombinasi dan perpindahan orangtua.
8. Alasan orangtua memilih sekolah negeri untuk anaknya yaitu: karena kualitas pendidikannya (40%), karena murah bahkan gratis (24%), lokasi dekat rumah (12%), sarana dan prasarananya memadai (12%) dan lainnya (12%).
Sedangkan hasil pengawasan pada panitia pelaksana PPDB di Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Petugas pendaftaran 100% mengaku menerima sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan setempat, bahkan ada pelatihan khusus selama 3 hari kepada para teknisi lapangan di sekolah saat pendaftaran PPDB 2019
Pendidikan setempat, bahkan ada pelatihan khusus selama 3 hari kepada para teknisi lapangan di sekolah saat pendaftaran PPDB 2019
2. 100% responden menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memberikan sosialisasi kepada para siswanya dan para orangtua terkait Permendikbud 51 tahun 2019, Sosialisasi berlangsung antara April-Mei 2019
3. Kendala yang dihadapi para operator lapangan saat pendaftaran PPDB 2019, 22%
menyatakan masalah teknologi informasi, misalnya server sempat down selama 1 jam dan 73% menyatakan tidak ada kendala sama sekali.
menyatakan masalah teknologi informasi, misalnya server sempat down selama 1 jam dan 73% menyatakan tidak ada kendala sama sekali.
4. Dinas Pendidikan di berbagai daerah memberikan dukungan kepada sekolah, mulai dari
pelatihan operator, dikunjungi saat PPDB berlangsung dan ada pula yang memberikan dukungan konsumsi pada panitian PPDB di sekolah.
pelatihan operator, dikunjungi saat PPDB berlangsung dan ada pula yang memberikan dukungan konsumsi pada panitian PPDB di sekolah.
5. Jumlah panitia PPDB di tiap sekolah berbeda-berbeda, di kabupaten Bogor antara 12-24
orang), di kota Depok 30 orang, di kota Bekasi 27 orang, dan di Tangerang Selatan jumlah panitia 13-17 orang.
orang), di kota Depok 30 orang, di kota Bekasi 27 orang, dan di Tangerang Selatan jumlah panitia 13-17 orang.
REKOMENDASI
1. Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya 9.5% yang menolak sistem zonasi. 91.5% pengadu mendukung sistem zonasi namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.
Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memliki sekolah negeri, misalnya kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, kecamatan Bangsalsari (Jember), kecamatan Beji (Kota Depok), kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), kecamatan Pagedangan (Tangerang). kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.
2. KPAl mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, dapat menggunakan APBD dan APBN, mengingat penyebaran sekolah negeri tidak merata. Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.
KPAl menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam 3 tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri, diantaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun 7 (tujuh) SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56.
3. KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualias bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.
Delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR),
Kementerian Agama Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikt), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagn) serta Bappenas.
Kementerian Agama Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikt), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagn) serta Bappenas.
Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang
berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.
4. KPAl mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," tutup Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar