Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Masa Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Periode 2014-2019akan berakhir pada tanggal 19 Oktober 2019, maka perlu melakukan seleksi calon anggota DJSN Masa Jabatan 2019-2024.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota DJSN.
Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional menggelar konferensi pers Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2019-2024 hari Selasa, 2 Juli 2019 pukul 13.00 - 16.00 wib bertempat di Hotel Royal Kuningan, Jalan Kuningan Persada Kav.2, RT 01/RW 06, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota J Pelaksanaan Seleksi Anggota DJSN Periode 2019-2024.
Sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, pembukaan pendaftaran untuk masyarakat ini terbuka untuk anggota DJSN yang berasal dari unsut Tokoh/Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.
Untuk pendaftaran anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli dapat dilakukan melalui usulan organisasi atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi dengan alamat Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Lantai 2, Jl. Hang Jebat Raya F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120.
Sedangkan pendaftaran anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Buruh dapat diusulkan Ketua Organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Tenaga Kerja cq. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, dengan alamat kantor Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2019 jam 16.00 WIB di Sekretariat Pansel atau PO.BOX DJSN 500500 atau email pansel@djsn.go.id.
Persyaratan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 disebutkan, calon anggota DJSN harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota tanggal 19 Oktober 2019;
6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id.
Seleksi anggota DJSN meliputi:
1. Seleksi Administrasi; dan
2. Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diunduh melalui link berikut ini.
pengumuman-seleksi-calon-anggota-djsn-masa-jabatan-2019-2024.pdf
LAMPIRAN PENGUMUMAN PANSEL DJSN 2019-2024.docx (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar