Presiden Kampung Rakyat Indonesia Taufik Abdillah, M.Kom.I |
Duta Nusantara Merdeka | Medan
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan resmi tentang sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019, dimana MK sepakat Menolak Seluruh Permohonan Yang Disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi. Maka untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Segera Menetapkan Pasangan Nomor Urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019, Hal itu disampaikan oleh Presiden Kampung Rakyat Indonesia Taufik Abdillah, M.Kom.I di Medan.
Lebih Lanjut Pakar Komunikasi Politik Islam ini mengatakan bahwa Keputusan Resmi yang disampaikan oleh MK telah Final, jadi semua Pihak harus Mematuhi dan Menghormatinya, Untuk itulah kita Meminta Agar KPU segera Menetapkan Pemenang Pilpres secara Resmi, dan Menetapkan Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019 - 2024. Ujarnya kepada Wartawan dutanusantaramerdeka.com
Taufik Menegaskan Saat ini muncul stigma dan pandangan-pandangan di Masyarakat usai Keputusan MK tersebut, banyak masyarakat yang tidak paham tentang proses hukum di Indonesia, sehingga muncul bahasa-bahasa yang menyarankan agar Prabowo - Sandi melalui Kuasa Hukum BPN untuk menempuh Jalur Mahkamah Internasional, Mahkamah Agung, PTUN dan lainnya, ini kan menjadi Pelajaran Buruk Bagi Generasi Muda. Tegasny
Untuk Itu Kampung Rakyat Indonesia Meminta kepada KPU untuk segera Menyelesaikan Proses-Proses Pemilu 2019, selanjutnya KRI Berharap agar para Pendukung 01 dan 02 untuk tidak lagi "Berperang" baik di Media Sosial, maupun lainnya, Mari kita Kembali Bersatu dan memberikan Kontribusi Terbaik agar Indonesia kedepan menjadi lebih baik. Pungka Taufik mengakhiri. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar