Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap dua orang tersangka berinisial AS (41) dan ZZ (34) bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.
Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Indra Maulana Saputra,SIK.,SH, mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Juni dini hari.
Dari pengakuannya, AS menerima barang haram tersebut dari tersangka ZZ.
"Hasil dari pengembangan, di lakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat," ungkap AKP Indra, Rabu (26/06/2019).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Akp Syafri Wasdar mengatakakan, dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti dengan total 19 ribu butir pil Ecstasy warna pink logo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.
Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari Berinisial E mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," katanya Akp Syafri Wasdar.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar