Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Begitu atap kaca tembus pandang di Stasiun Kereta Api Bogor pada Kamis (20/6) siang pukul 13.22 ambrol, segera satuan pengamanan dalam (Pamdal) Stasiun Bogor menutup areal jalan keluar yang biasa dilewati penumpang kereta. Penumpang dilarang melewati jalan yang kejauhan atap kaca tembus pandang.
"Atap kaca di sebelah Selatan Stasiun yang ambrol di jalur keluar para penumpang kereta dicopot semuanya Kamis malam itu juga, Pak," Jawab A. R, salah seorang petugas kepada Hans Suta, salah seorang pengguna jasa KRL Jabotabek Minggu (23/6)pagi saat melewati tempat kejadian 3 hari lalu.
"Apa yang dilakukan oleh Kepala Stasiun Bogor sudah tepat dan cepat tanggap. Laporan saya pada saat kejadian Kamis (20/6) siang langsung ditanggapi gak pake lama," Komentar Hans.
Hans yang juga anggota Front Pribumi melihat ada dua tindakan yang dilakukan KS Arkansyah, pertama membongkar atap kaca di seluruh hamparan yang ada agar tidak terulang kembali kejadian serupa. Kedua, membuat Police Line dan pagar pembatas agar penumpang tidak melewati areal (bisa) berbahaya itu.
Selain dua tindakan KS Bogor Arkansyah, pihak humas PT KAI melalui media massa juga memberikan tanggapan atas kejadian yang hampir memakan korban luka - luka. Pihak Humas mengatakan bahwa pelayanan pada masyarakat tidak terganggu atas peristiwa di atas.
"Hendaknya sikap di atas menjadi langkah standar pelayanan. Jangan lama dalam memberi respon terhadap sesuatu kejanggalan yang terjadi. Pihak manajemen PT. KAI telah memberi contoh yang baik, yaitu jujur, transparan, akuntabel dalam menjalin komunikasi dengan konsumen," tambah Hans lagi.
Andai sikap manajemen PT. KAI juga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu saat laporan dari Ali Maksum, Mustofa, Pitoeng, dan lainnya terhadap DPT Siluman dan dugaan kecurangan tentu tidak ada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bukankah pemilih (rakyat) bisa dianalogikan sebagai konsumen politik?Tapi apa mau dikata, PT KAI jauh lebih profesional daripada KPU dan Bawaslu yang ada kali ini.
Sayangnya mereka tidak ajak Front Pribumi sebagai bagian untuk ikut melakukan pemikiran hukum dalam gugatan MK. Kalau Front Pribumi yang rumuskan akan berbeda jauh dengan petitum mereka, kita punya rumusan hukum akan sulit dibantah, terutama akan kita rumuskan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang tidak diproses hukum dari kasus surat suara tercoblos di Malaysia, kematian massal, rangkap jabatan di KPU.
"Hasil situng harus sama persis dengan manual, itu prinsip. Kenyataan beda! Saran Laporkan MK saat mereka memenangkan Paslon pelaku curang. Basisnya kan sama, C1. Jika kemudian ada koreksi di manual berjenjang, seharusnya dikoreksi juga situngnya. Kalau tidak , untuk apa ada situng yang katanya untuk kontrol dan transparansi." Tutup Hans. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar