Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT LIONMESH PRIMA Tbk (LMSH) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, hari Senin pagi, 24 Juni 2019 pukul 08.00 - 10.00 wib bertempat di Hotel JW Marriott Jakarta Lt. 3 Ruang Sapphire 1 JI. Lingkar Mega Kuningan Kav E 1.2 No. 1 & 2 Mega Kuningan, Jakarta.
Lawer Supendi, Direktur PT LIONMESH PRIMA Tbk dalam public expose, setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyampaikan, Pada tahun 2018 penjualan netto Perseroan sebesar Rp240,03 miliar atau meningkat 6,98% dibanding tahun lalu dan laba netto sebesar Rp2,89miliar.
"Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui penetapan Pembagian dividen tunai sebesar Rp5,- per lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp480.000.000,- sebelum dipotong pajak yang akan dibayarkan atas 96.000.000 saham," ujar Lawer Supendi.
Selain itu, Lawer Supendi mengatakan, berdasarkan hasil rapat disetujui, sebesar Rp 100.000.000. digunakan untuk pembentukan "Cadangan Wajib" untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang PT No. 40 tahun 2007 dan sisanya sebesar Rp2.306.727.390,-dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
"Pembayaran Dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2019. Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan pukul 16.00 wib, sedangkan Tata cara pembayaran dividen tunai akan diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 26 Juni 2019," terang Lawer.
Dalam paparan publik, Lawer menjelaskan, Perseroan menyetujui menunjuk Bapak Drs Nunu Nurdiyaman, CPA dari Kantor Akuntan Publik "Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan" yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019.
"Perseroan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Perubahan pasal 3 untuk disesuaikan dengan KBLI 2017 dan tidak mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dan menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut," tutup Lawer. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar