Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Subdirektorat Harmonisasi Regulasi menggelar sosialisasi Fasilitasi Pendirian Badan Hukum hari Jumat pagi, 21 Juni 2019 bertempat di Hotel Aryaduta, Jl. KKO Usman & Harun 44-48, Gambir, Jakarta.di Jakarta.
Pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah mengikuti sosialisasi dan lolos seleksi akan memperoleh fasilitasi pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau dengan kata lain dapat mendirikan PT dengan biaya pengurusan ditanggung oleh Bekraf.
Dengan status badan hukum PT, maka para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang sekaligus mengembangkan usahanya, mengakses pinjaman modal dari bank, mengakses atau mengikuti lelang proyek-proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan menarik investor.
Sosialisasi Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Jakarta dibuka secara resmi oleh Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema.
"Fasilitasi Pendirian Badan Hukum adalah jawaban yang ditawarkan bagi para pelaku Ekonomi Kreatif yang selama ini mengalami pemasalahan dalam upaya mengembangkan usahanya' ujar Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Ari Juliano Gema.
Selanjutnya, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Sabartua Tampubolon serta Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Linda Suryani menjelaskan tahapan seleksi yang harus dikuti usaha ekonomi kreatif untuk dapat memperoleh fasilitasi pendirian badan hukum. Dalam acara tersebut, perwakilan lkatan Notaris Indonesia, Yurisa Martanti juga hadir dan turut menjelaskan secara lebih mendetail mengenai konsep badan hukum PT serta prosedur pendiriannya.
Selain itu, Kepala Seksi Fasilitasi Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Laurencius Agust juga turut memberikan pemaparan mengenai perizinan yang harus dimiliki oleh usaha ekonomi kreatif beserta prosedur perolehannya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha ekonomi kreatif dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan taat hukum. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar