Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Jasa Armada Indonesia, Tbk (JAl) merupakan satu satunya perusahaan dalam bidang jasa pemanduan dan penundaan yang mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia sejak 22 Desember 2017. Emiten dengan kode (ticker) IPCM ini merupakan anggota dari IPC Group (PT Pelabuhan Indonesia ll (Persero) dengan komposisi kepemilikan saham IPC 76.89% PT Multi Terminal Indonesia 0,11% dan publik 23%.
Bisnis utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang pelayanan jasa pemanduan dan jasa penundaan dengan pangsa pasar utama yaitu melayani kegiatan pelayanan kapal di seluruh wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia ll (Persero) yang meliputi 11 (sebelas) pelabuhan. Pada tahun 2017 Perseroan mulai memperluas sayap bisnisnya dengan melayani angkutan laut (shipping) dan pengelolaan kapal. Selanjutnya pada tahun 2018 Perseroan sudah memperluas pelayanan jasa pemanduan dan penundaan di TERSUS Bayah di Banten dan Tanjung Jabung di Jambi, sedangkan hingga tahun 2019 Perseroan kembali memperluas pelayanannya di wilayah Ambang Luar Sungai Musi.
PT Jasa Armada Indonesia. Tbk (JAl) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) hari Selasa, 18 Juni 2019 pukul 10.00 - 12.00 wib bertempat di Financial Hall 2nd Floor, Niaga Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav.58. Jakarta.
Dawam Atmosudiro selaku Direktur Utama PT Jasa Armada Indonesia (JAI) dalam paparan publik setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Jasa Armada Indonesia. Tbk (JAl) menyampaikan, Perseroan telah menyetujui Pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2018 sebesar Rp35.936.715.480- (Tiga Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau sebesar 49.36%.
Selain itu, Dawam mengatakan, Perseroan juga menetapkan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2018 yang seluruhnya berjumlah Rp72.807.226.963,- (Tujuh Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) diperuntukkan sebagai Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 UUPT sebesar Rpl.456.144.539- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) atau sebesar 2%.
"Sedangkan Laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya yaitu sebesar Rp35.414.366.944,- (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) atau sebesar 48.64%," tutup Dawam. (Arianto)
Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) atau sebesar 48.64%," tutup Dawam. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar