Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Guna melengkapi berita acara pemeriksaan dan mendalami peran masing masing para pelaku pembakaran kendaraan polisi dan pencurian senjata api saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Ke empat pelaku menjalani pra rekonstruksi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Sebanyak 28 adegan di perankan oleh keempat tersangka yakni inisial SI, DI, W, dan DO. Dalam pra rekonstruksi itu di pimpin langsung Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri.
"Ada 28 adegan yang di jalani para tersangka. Adegannya mulai dari kaca mobil di pecahkan, senpi (senjata api) di curi, mobil Brimob di bakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan,"ujar Iptu Dimitri, Sabtu (15/6/2019).
Iptu Dimitri menjelaskan, keempat pelaku di tangkap di tempat berbeda pada tanggal 11 Juni 2019. Tersangka SI di tangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI di amankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif.
"Kemudian W dan DO di amankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur," jelasnya Iptu Dimitri.
Masih di katakannya, akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.
"Terhadap keempat tersangka, mereka di kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Imbuhnya Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar