Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Seorang pengendara mobil mewah Berinisial AW yang melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata api ke arah pengendara di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, akhirnya meminta maaf. Walaupun begitu, dia tetap di hukum dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya sangat menyesal sekali," ujar AW di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Aw mengaku khilaf dan tidak ada maksud mengacungkan senjata, apalagi untuk melukai pengendara. Kekhilafan itu akan di tebus dengan meminta maaf secara langsung baik kepada yang bersangkutan maupun kepada masyarakat luas.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan bahwa senjata yang di gunakan adalah senjata legal yang memiliki surat-surt lengkap. Adapun aksi Koboy tersangka di lakukan spontan karena dia kesal dengan pengendara lain yang di nilai melawan arah.
"Surat-suratnya lengkap dan sekarang sedang kita perdalam dari mana asal senjata, berpa harganya kemudian sejak kapan di gunakan. Meski demikian statusnya sudah tersangka," katanya.
AKBP Arie Ardian mengatakan, tersangka adalah bos besar yang menjabat direktur di sebuah perusahaan jasa pengadaan barang. Menurut pengakuannya, Andy sudah 5 tahun memegang senjata api.
"Dari tangan tersangka kita menyita satu pucuk senjata api jenis Walther kaliber 32 dengan nomor pabrik 3023 AAA dan satu unit mobil BMW. Untuk ancamanya pasal 335 KUHPidana," tandasnya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar