Sidang gugatan perdana sengketa Pilpres yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang dilaksakan pada, 14 /06 /2019 kemaren
Dengan agenda pembacaan permohonan gugatan ,dari permohonan gugatan banyak poin poin yang tidak relepan dengan dengan kewenangan MK sebagai pokok gugatan dan dalilnya pun hanya bersipat asumsi untuk dapat dinilai sangat lemah kemungkinan berpotensi ditolak MK nantinya, Hal yang demikian jelas diungkapkan Fransiskus Faozisokhi L , dengan jelas (15/06/2019) di Jakarta saat dihubungi via telephone.
Juga materi gugatan tim hukum Prabowo-Sandi , lebih sebagai pledoi subyektif aktivis kepada pemerintah yang berbasis opini ketimbang suatu dakwaan jernih dan obyektif yang berbasis data dan fakta hukum tentang pemilu, gugatan juga tidak fokus dan terlampau melebar," Ujar " Fransiskus Faozisökhi L .
Kemudian Lanjut Fransiskus Faozisökhi L , yang juga tokoh Muda Nias Selatan di Jabodetabek .
Menurut Fransiskus Faozisökhi L , mengatakan, potensi besar kemungkinan gugatan tersebut ditolak, Karena dalil dan bukti yang ajukan masih dominan asumsi sebalik tidak bisa bukti yang menguatkan .
"Soalnya mekanisme pengadilan di MK lebih dominan pada kewenangan sengketa perselisihan hasil pemilu
"Apabila tim hukum BPN lebih menitik beratkan dalil-dalil dugaan adanya kecurangan paslon 01 yang diduga terstruktur, sistemasis, masif dan brutal (TSMB),dan tidak bisa dibuktikan maka gugatan dapat berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK," Ucap Fransiskus Faozisökhi L .
"Terkait gugatan yang didalilkan yang berhubungan dengan perkara ada dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrative ,jelas bukan kewenangan MK ,tapi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu
yang Jelas ranah kewenangan MK , secara yuridis adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa atau perselisihan tentang hasil pemilihan umum tertuang ini jelas tertuang dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)" ujar Fransiskus Faozisökhi L dengan tegas.
"Bukan berarti MK pokus hanya mengadili sengketa perselisihan pemilu, juga MK mengadili perselisihan dalam proses pemilu , apabila terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang akhirnya mempengaruhi hasil pemilu " Ujarnya .
Tapi perlu diingat kata Fransiskus Faozisökhi L , Jika Paslon O2 tidak mampu membuktikan secara TSM akan tumbang di MK nanti ," ujarnya
"Karena bukti secara materiil perlu kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti,sebab, membuktikan TSM tidaklah mudah karena aturan ,TSM harus terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, misalnya Aparat pemerintah pusat maupun daerah yang diduga telah menyalah gunakan kewenagan dan kekuasaannya dalam memihak salah paslon harus jelas TSM nya terpenuhi .
"Kemudian poin dari hasil permohonan gugatan pada sidang gugatan paslon O2 yang di gelar ,jumat 14 Juni 2019 kemaren , dinilai banyak kejanggalan, jika disimak pemaparan permohonan gugatan Paslon ,O2 yang disampaikan para Jubir TIM kuasa hukum, Paslon O2, menyebutkan banyak kecurangan bersipat subtansional ketimbang prosudural yang notabenenya pelanggaran Terstruktur , Sistimatik ,Massif (TSM) intinya dominan bersipat asumsi serta narasi ," ujar, Fransiskus Faozisökhi L ,dengan tegas.
Apalagi gugatan permohonan pihak 02 masih di ranah kualitatif bukan kuantitaf, sementara aturan keputusan di MK lebih mengedepankan sengketa hasil perselisihan perolehan suara .
"Sesuai dikatakan Prof H Yusril Ihza Mahendra, SH , MH dengan jelas yang (dilansir beberapa Media Nasional )
"Jika hanya, yang digugat ranahnya hanya bersipat kualitatif akan saya patahkan ,apalagi dengan tidak bisa membuktikan data yang palid serta akurat.
"Maka untuk itu MK sebagai lembaga keadilan sengketa pemilu agar netral kalau bisa buat keputusan sela agar lebih obyektif , Ujarnya , Prof Yusril 14/07 / 2019 di Jakarta .
Kemudian intinya kata Prof H Yusril Ihza Mahendra SH.MH " Saya heran apa kemauan pihak paslon 02 Prabowo Sandi". **
Kontributor DNM : A. Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar