Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim Kuasa hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) akhirnya berhasil mengeluarkan Mustofa Nahrawardaya setelah 10 hari mendekam di Rutan Bareskrim. Penangguhan penahanannya dikabulkan polisi, Senin (3/6)siang.
"Tersangka Mustofa Nahrawardaya merupakan anggota BPN Prabowo-Sandiaga yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoax lewat Twitter kasus penganiayaan demo damai di depan Bawaslu pada 21-22 Mei 2019." Jelas Djudju Purwantoro SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Mustofa Nahrawardaya.
Kebebasan sementara ini setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dengan tambahan jaminan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjaminnya.
Usai keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Mustofa mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Polri lantaran permohonan penangguhan penahanannya itu dikabulkan.
"Saya menyampaikan terima kasih atas doa teman-teman dan banyak tokoh yang akhirnya saya hari ini ditangguhkan penahanannya, dan kalau sampai di pengadilan ya nanti kami akan uji (tuduhan) di sana," kata Mustofa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6)sore.
"Kami besok harus ceramah selama Idul Fitri dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini," ucap Mustofa gembira. Setelah bebas sementara dari perkara hoaks yang menjeratnya, Mustofa akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu.
Mustofa rencana melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. "Saya terkena sakit asam urat karena ada bagian yang harus diambil. Jadwalnya, minggu kemarin tapi tertunda karena menjalani tahanan. Ya, mungkin setelah lebaran, harus periksa," ujar Mustofa.
Mustofa paham kondisi penangguhan penahanan dirinya, dengan syarat normatif yaitu tidak boleh kabur meninggalkan Indonesia, tidak boleh menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lainnya, dan tentu saja harus koperatif saat dimintai keterangan lanjutan oleh polisi.
Mustofa dijemput polisi di rumahnya di bilangan Bintaro ketika menjelang sahur, Minggu (26/5) hingga akhirnya dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
"Hanya sehari berselang, Minggu(26/5) pukul 02an dinihari polisi menjemputnya. Setelah datang Tim Penasehat Hukum dari IKAMI sore hari diperiksa hingga Senin (27/5) pagi.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946." Jelas Suta Widhya SH salah seorang Penasehat Hukum yang tergabung dalam IKAMI.
Menurut Suta lebih lanjut, surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks karena adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019 dan langsung ditangkap sehari kemudian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam penerapan UU terkait ITE. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar