Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Lima Kasus Tindak Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Bertempat di Polres Ciamis, telah laksanakan Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso S.H., S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos,  Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih,S.H, dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi.

Konfrensi pers, sebagai berikut :
1. TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN ATAU PERBUATAN CABUL :
Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul. Dengan modus operandi diduga pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya dengan cara menarik kedua tangan korban dan mendorong korban ke atas Kasur serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Sebagai tersangka atas nama :
- Inisial IN, umur 22 thn, belum bekerja, alamat lingkungan bangunsari RT. 03 Rw. 07, kel. Maleber  Ciamis

Barang Bukti : 
1. 1 (satu) stel baju tidur berwarna biru dongker
2. 1 (satu) potong celana dalam
3. 1 (satu) potong BH berwarna Coklat

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76(d) Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN MINUMAN OPLOSAN JENIS CIU :
Tindak pidana penyalahgunaan minuman oplosan jenis Ciu. Dengan modus operandi dengan menjual minuman oplosan jenis Ciu diwilayah Pangandaran.


Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial DS, umur 45 thn, Nelayan/Perikanan, alamat Dsn. Pangandaran Rt. 001 Rw. 004 Ds. Pangandaran Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran

Barang Bukti : 
5 (lima) botol Kecil berisikan cairan warna bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis Ciu

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA JENIS OBAT MERLOPAM MERK MERSI :
Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. Dengan modus operandi memiliki dan memakai psikotropika Jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. 

Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial JN, umur 26 thn, Wiraswasta, alamat Kp. Pelang Rt. 006 Rw. 006 Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya
- Inisial GG, umur 30 thn, Buruh, Alamat Jl. Leuwianyar Rt. 004 Rw. 021, Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya

Barang Bukti : 
1. 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi.

Atas perbuatan tersangka pasal yang di langar pasal 62 UU RI No. 05 Thn 1997 tentang Psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

4. TINDAK PIDANA TANPA HAK, MENIMPAT DAN MEMBAWA PSIKOTROPOKA : Tindak Pidana Tanpa hak, menyimpan dan membawa psikotropika. Dengan modus operandi tersangka menyimpan barang bukti 4 butir psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi yang disimpan di saku celana levis sebelah kanan.



Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial HS, umur 25 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 2 Rw. 9 Ds. Tanjung sari Kec. Sukaresik, Kab. Tasik
- Inisial TM, umur 22 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 3 RW. 7 Ds. Ds. Tanjung sari kec. Sukaresik, Kab. Tasik

Barang Bukti : 
1. 4 (empat) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg Merk Mersi

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

5. TINDAK PIDANA MEMBUAT/MERACIK, MENJUAL, MENYERAHKAN MINUMAN OPLOSAN BERALKOHOL JENIS CIU :
Tindak pidana membuat/meracik, menjual, menyerahkan minuman oplosan beralkohol jenis ciu. Dengan modus Operandi menjual minuman keras oplosan beralkohol jenis ciu.

Sebagai tersangka atas nama :
- inisial IS, Umur 31 Thn, Alamat Dsn. Sukahurip Rt. 002 Rw. 011 Ds. Winduraja Kec. Kawali, Kab. Ciamis

Barang Bukti :
1. 1 (Satu) Jerigen yang berisikan 20 L minuman keras oplosan beralkohol jenis Ciu
2. 6 (enam) buah plastik transparan yang didalamnya berisikan cairan putih bening yang diduga minuman oplosan jenis ciu

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI no. 8, th. 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1759196

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini