Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polisi unit Cyber Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah sebelumnya anggota polisi besutan Kombes Pol Hengki Haryadi,SIK.,MH, telah menangkap oknum seorang pilot.
Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi,SIK.,MH, mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni berinisial HW (32) dan DS (26), mereka di tangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan satu Pelaku di tangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Mereka di tangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, whatsapp, instagram, maupun facebook.
"Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota Siber Polres Metro Jakarta Barat yang di pimpin oleh Kanit Krimsus AKP Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil di lakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Kapolres, Senin (27/05/2019).
Ia menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasi.
Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera.
"Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara, jika tidak kamu pergunakan secara tepat," Tegasnya.
Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita, antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.
"Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE," Tandasnya. **
Watawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar