Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Konferensi Pers terkait rencana aksi KSPI ke Komnas HAM dan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Mei 2018, hari Senin, 27 Mei 2019 pukul 11.00 - 12.00 wib bertempat di Hotel Mega Proklamasi. Menteng, Jakarta Pusat, dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pimpinan buruh yang lain.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI menjelaskan rencana aksi KSPI ke Komnas HAM untuk mendesak dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kematian pengujuk rasa pada tanggal 22 Mei 2019 dan kematian ratusan petugas KPPS.
Selain itu, lanjut Iqbal, rencana aksi KSPI ke Mahkamah Konstitusi selama persidangan sengketa Pilpres, untuk mengawal langkah konstitusi yang diambil Prabowo - Sandi.
Terkait Posko Pengaduan THR
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR kepada para buruh sesuai dengan Permenaker No. 06/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR-nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan.
"KSPI membuka posko pengaduan THR di kantor-kantor cabang KSPI/FSPMI di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Cianjur, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhanbatu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan dan kota-kota industri lainnya," tutup Iqbal.(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar