Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT. SEL. oleh pihak Penggugat, Rudy D Muliadi dan Faaz Ismail kini telah memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak Tergugat. Para pihak Tergugatnya adalah; Soegiharto Santoso alias Hoky, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, tanggal 22 Mei 2019, berlangsung di tengah situasi dan kondisi di Jakarta sedang marak terjadi aksi unjuk rasa.
Dalam kondisi seperti ini DR. Rudi Rusdiah BE, MA. tetap hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan para pihak Tergugat.
DR. Rudi Rusdiah BE, MA. tercatat sudah dua kali hadir sebagai saksi buat kepentingan Hoky dalam gugatan yang berbeda yakni untuk perkara nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hoky selaku Ketum DPP APKOMINDO yang sah berdasarkan SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017, mengapresiasi kesediaan Rudi menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran.
"Saya sungguh-sungguh menyatakan salut atas komitmen dan keberpihakan beliau kepada saya, meskipun dulunya pernah menjadi pihak yang berseberangan dengan saya dalam sengketa kepengurusan DPP APKOMINDO,” ujar Hoky.
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan media, menghimbau agar dalam penyelesaian kasus ini pihak Suhanda Wijaya selaku mantan Ketum DPP APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku mantan Sekjen DPP APKOMINDO yang sempat dibekukan pada 11 Agustus 2011 oleh para pihak Pendiri Apkomindo dan oleh DPA APKOMINDO Pusat, harus bersedia hadir menjadi saksi untuk para pihak Tergugat.
"Karena kita berada pada pihak yang benar, semoga saja Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo tidak melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, sehingga berkenan hadir menjadi saksi, namun apabila memang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran dalam menjalankan jabatannya, maka sebaiknya tidak perlu hadir menjadi saksi dari pihak kami/Tergugat," imbuhnya.
Sebagai bukti bahwa pihaknya memiliki legalitas, Hoky menerangkan, APKOMINDO di bawah kepemimpinannya tercatat dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan dapat dicek langsung melalui link QR Code http://bit.ly/2YHtVQa yang merupakan URL pada browser milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum yaitu https://ahu.go.id, sedangkan pihak Penggugat tidak memiliki bukti tersebut.
Fakta di atas bertentangan dengan surat gugatan yang dilayangkan kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES bahwa : “DALAM POKOK PERKARA: Pada point 2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan seusai dengan AD/ART APKOMINDO.
Tentu saja hal tersebut dibantah oleh Saksi DR. Rudi Rusdiah BE, MA. Menurut keterangannya dipersidangan, pada saat Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 yang terpilih menjadi Ketua Umum bukanlah Rudy Dermawan Muliadi melainkan DR. Rudi Rusdiah BE, MA dengan masa jabatan hanya 3 tahun, bukannya 5 tahun.
Entah dari mana kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES memperoleh data tersebut, sehingga isi surat gugatan dibuat tidak sesuai fakta yang sesungguhnya.
Bahkan dalam persidangan terungkap pula tentang ada total 4 versi masa jabatan Ketua Umum APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjen APKOMINDO Faaz Ismail, yaitu:
1. Dalam Surat Gugatan, tertuliskan masa jabatan 2015-2020.
2. Di kartu nama para Penggugat, tertuliskan masa jabatan 2017-2019.
3. Di Tabloid Cetakan Apkomindo.info, tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
4. Di Web Apkomindo.info pada halaman struktur http://apkomindo.info/70-2/ , tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
5. Di web Apkomindo.info video paparan oleh Rudy D Muliadi http://bit.ly/2VH8tsH tertuliskan masa jabatan 2017-2020.
Bahwa masa jabatan para penggugat dapat dibuat ataupun ditentukan dengan sekehendak hati pribadi para penggugatnya dan tidak melalui proses sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO.
Sidang gugatan perkara ini berlangsung setiap hari Rabu.
Hoky sebagai tergugat mengaku menghadapi sendiri gugatan tersebut tanpa menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi penggugat yang menggunakan jasa pengacara top sekelas OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.
Sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019.(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar