Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menyikapi perkembangan terkini terkait Pemilihan Presiden (periode 2019-2024) yang tengah berlangsung dan merujuk kepada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU) _No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2019 dan dibacakan pada tanggal 16 Mei 2019.
Kami, Ikatan Keluarga Besar Alumni Universitas Indonesia (IKB- UI), menyatakan sikap mendukung Putusan Bawaslu menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG) dan Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data SITUNG.
Bahwa ternyata sampai saat ini, kami tidak melihat tindakan nyata dari KPU untuk melaksanakan perintah Bawaslu yang sudah menjadi keputusan hukum tersebut. Oleh karena itu, kami menyatakan, mendesak dan menuntut kepada KPU sebagai berikut:
1. KPU wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan membuktikan bahwa, data perhitungan perolehan suara pemilu yang dirilis dan dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik ;
2. KPU wajib melakukan penginputan data suara melalui aplikasi SITUNG secara akurat, berdasarkan data seperti bukti yang tercantum dalam formulir Model C- KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota, tanpa rekayasa, baik penambahan maupun pengurangan perolehan suara dalam bentuk apapun ;
3. KPU wajib melakukan penginputan ulang data SITUNG, dan mengumumkan hasil penginputan ulang data SITUNG tersebut secara terbuka, yang disaksikan oleh wakil dari TKN dan BPN serta masyarakat umum ;
4. KPU wajib melaksanakan untuk dilakukannya audit forensik terhadap Situng tersebut
Apabila KPU tidak memenuhi tuntutan kami sampai dengan tanggal 22 Mei 2019, kami menyatakan dengan tegaMENOLAK hasil input data SITUNG. Dengan demikian kami menduga telah terjadi kecurangan dan kejahatan dalam proses Situng pemilu 2019.
Demikian pernyataan sikap kami.
Jakarta, 19 Mei 2019.
Tim Advokasi Hukum
IKB UI (Ikatan Keluarga Besar- Universitas Indonesia).
Adv. Djudju Purwantoro SH MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar