Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik. Keputusan itu dituangkan melalui perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi malam, Rabu, 15 Mei 2019.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri telah diatur dalam KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dan Menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi malam, Rabu, 15 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan, revisi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Dalam peraturan itu, Polana melanjutkan, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12-16 persen.
“Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga on time performance (OTP) tetap menjadi prioritas,” terangnya.
“Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara.”
Polana menerangkan, peningkatan OTP pada Januari – Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP. Rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Polana juga menjelaskan, harga tiket bersifat fluktuatif. Penentuan dasar tarif, kata Polana, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tetapi multi factor.
“Di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” ungkap Polana.
Pemberlakukan Tarif sesuai KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini.
Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar